KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas di Pekanbaru
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Pekanbaru, Riau pada Selasa (10/12/2024). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menginformasi perihal giat tersebut.
"Iya betul, ada kegiatan penggeledahan di Pekanbaru," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/12/2024).
Tessa menyebutkan, penggeledahan kali ini menyasar sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Ada beberapa kantor-kantor dinas lah yang dilakukan penggeledahan," ujarnya.
Tessa menegaskan, giat kali ini hanya sebatas penggeledahan. Menurutnya, tidak ada pihak yang ditangkap.
"Apabila ada orang yang dibawa itu dalam rangka penggeledahan, bukan dalam rangka penangkapan," ucapnya.
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini belum bisa membeberkan apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut. Sebab, hingga berita ini ditulis penggeledahan masih berlangsung.
"Untuk rilis lengkapnya nanti bila semua kegiatan sudah selesai, baru secara resmi akan kita sampaikan," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Kota Pekanbaru. Salah satu tersangka merupakan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
"Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj Walikota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru insial IPN dan Plt. Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru NK," kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Dia mengatakan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.