PPATK Diminta Sita Uang yang Didapat Lembaga Pembayaran dari Transaksi Judi Online

PPATK Diminta Sita Uang yang Didapat Lembaga Pembayaran dari Transaksi Judi Online

Nasional | okezone | Rabu, 11 Desember 2024 - 00:01
share

JAKARTA - Komisi III DPR meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyita uang transaksi judi online (Judol) sebesar Rp86 triliun. Diketahui, fenomena judol di Indonesia saat ini semakin mengkhawatirkan.

Sebelumnya Data Center for Banking Crisis (CBC), sepanjang 2017-2024 mencatat pendapatan bank, e-wallet dan operator seluler yang memfasilitasi transaksi judi online (judol) yang seharusnya dikembalikan ke negara sekitar Rp 86,3 triliun.

"Berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 tentang PPATK, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk mengambil pendapatan judol di lembaga pembayaran, seperti bank, aplikasi e-wallet atau layanan keuangan digital melalui operator seluler yang bisa menjadi media pembayaran judol," ujar anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsy, di Jakarta, Selasa (12/10/2024).

Menurutnya, jika PPATK tidak bisa mengambil uang dari transaksi judol di bank, operator seluler, kata dia, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Isi Perppu adalah adalah menambah kewenangan PPATK, agar bisa mengambil dana transaksi judol di lembaga sistem pembayaran resmi, seperti bank, aplikasi e-wallet atau operator seluler," katanya.

Dengan pemberian kewenangan PPATK itu, kata dia, akan mempercepat pemberantasan judol yang sampai saat ini, belum mampu diatasi. Karena sistem pembayaran tidak bisa offline dengan alasan akan merugikan nasabah lain yang bukan pelaku Judol

"Adanya penarikan dana-dana itu akan memberikan efek jera kepada lembaga penyedia sistem pembayaran yang selama ini terkoneksi dengan merchant Judol," ujarnya.

Di mana, lembaga pembayaran yang memfasilitasi judi online , baik sengaja maupun tidak disengaja diancam penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, berdasarkan UU ITE Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2).

Selain itu, Pasal 303 KUHP juga mengatur hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta bagi pelaku perjudian. Selain itu, bank dapat kehilangan dana hasil judol yang dianggap sebagai hak pemerintah, dan pendapatan dari aktivitas ilegal ini akan disita.

"Sanksi ini menegaskan bahwa keterlibatan dalam Judol tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa risiko serius bagi reputasi dan operasional bank," ucapnya.

Saat ini, berdasarkan data intelijen dari Kemenko Politik dan Keamanan, jumlah masyarakat yang bermain Judol sepanjang 2024, mencapai 8,8 juta orang. Sebanyak 80 di antaranya masyarakat menengah ke bawah.

"Jadi judol merusak kehidupan masyarakat, baik sosial ekonomi, kesehatan dan mental. Di sisi lain, ada yang menikmati Judol dari sistem transaksi yang melibatkan lembaga pembayaran seperti bank, dan e-wallet," pungkasnya.

Presiden Direktur Center for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri menambahkan, judi online sebagai fenomena global yang berkembang pesat di era digital, menjadi masalah yang mendesak diselesaikan pemerintah.

Deni menyebut, saat ini, koneksi pembayaran melalui Application Programming Interface (API) dari perbankan atau e-wallet ke penyedia sistem pembayaran (PJP), sangatlah mudah.

"Perbankan, a-wallet, operator seluler adalah media yang digunakan untuk pembayaran Judol secara digital. Nah, Layanan tersebut, mendapat untung atau cuan atau Fee pendapatan dari setiap transaksi Judol," kata Deni.

Seluruh dana yang tersangkut aktivitas Judol, kata Deni, maka sesuai hukum, uang tersebut disita oleh negara, sebagai bagian dari tindakan penegakan hukum.

Agar penarikan dana di layanan sistem pembayaran tidak terganggu sebaiknya ditarik secara bertahap selama setahun dan pajak yang telah dibayar atas hasil pendapatan tersebut diperhitungkan sebagai pajak yang bayar dimuka, katanya.

"Proses penyitaan dilakukan melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan dengan kesepakatan bahwa uang tersebut tetap diserahkan ke negara," pungkasnya.

Topik Menarik