Hasto Tersangka Suap Komisioner KPU, Tak Ada yang Kebal Hukum

Hasto Tersangka Suap Komisioner KPU, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional | okezone | Selasa, 24 Desember 2024 - 18:42
share

JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka mendapat dukungan dari sejumlah kalangan. 

Bahkan, apresiasi juga diberikan dari kader PDIP,  yakni Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Idiologi DPC PDIP Pemalang Sudarsono yang menginginkan agar kasus tersebut diusut tuntas.

1. Tidak Ada yang Kebal Hukum

Sudarsono mengatakan hal tersebut menjadi penting sebagai bukti bahwa tidak ada pihak manapun yang kebal hukum di Indonesia. 

"Saya dukung langkah proses hukum pada KPK karena siapapun di republik ini tidak ada yang kebal hukum. Yang ingin saya sampaikan, monggo ikuti saja proses hukumnya," ujarnya seperti dikutip, Selasa (24/12/2024).

2. Jangan Buru-Buru Bilang Kriminalisasi

Selain itu, dirinya juga mendorong agar seluruh pihak tidak terburu-buru menyebut penetapan tersangka yang dilakukan KPK sebagai bentuk kriminalisasi. Jika memang terdapat indikasi kriminalisasi, kata dia, maka dapat dilawan melalui proses hukum praperadilan  

"Kalau memang ada indikasi dicurangi atau kriminalisasi ada proses praperadilan, upaya hukum dan lainnya, bagi saya ikut saja. Jadi supaya terang benderang," tuturnya.

3. Jangan Ada Intervensi

Suharsono juga mengtakan, jangan ada pihak yang mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang bergulir di lembaga antirasuah tersebut. 

"Justru meskipun saya kader di daerah, monggo yang ada di pusat demi tegaknya supremasi ini tidak pada konteks pembelaan membabi buta. Kalau DPP partai apabila dukung sudah sebagaimana mestinya," ujarnya. 

 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.  Sebelumnya, Hasto ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022.

"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," kata Setyo dalam jumpa pers.

Setyo menjelaskan, Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphone-nya dan melarikan diri. "Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya dijalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya meredam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.
 

Topik Menarik