Divonis 15 Tahun Penjara, Crazy Rich Surabaya Budi Said Ajukan Banding
JAKARTA - Crazy Rich Surabaya, Budi Said merasa keberatan dengan vonis 15 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Budi melalui tim penasihat hukumnya mengajukan banding.
Hal itu bermula saat Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan selesai membacakan amar putusan. Setelah itu, Hakim Tony menjelaskan, Budi selaku terdakwa masih bisa melakukan langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan.
"Sebelum saudara menyatakan upaya hukum, silakan saudara berkonsultasi dulu kepada penasihat hukum, upaya hukum apa yang akan saudara ambil, silakan," kata Hakim Tony di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Setelah berdiskusi, kubu Budi Said menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding. "Kami akan mengajukan upaya hukum, banding," kata penasihat hukum Budi Said, Hotman Paris," katanya.
Berbeda dengan kubu Budi Said, Jaksa belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Mereka memilih untuk mempertimbangkan hal tersebut.
"Penuntut umum pukir-pikir, Yang Mulia," kata salah satu Jaksa.
Sebelumnya, Crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan saat membacakan surat putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 27 Desember 2024.
"Menyatakan Terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Tony di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambung Hakim.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara," kata Hakim Tony.