Profil Habiburokhman, Kader Gerindra yang Sebut Mahfud MD Orang Gagal

Profil Habiburokhman, Kader Gerindra yang Sebut Mahfud MD Orang Gagal

Nasional | sindonews | Senin, 30 Desember 2024 - 18:46
share

Habiburokhman, politikus Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR tengah menjadi sorotan warganet usai menyikapi komentar mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai wacana denda damai untuk koruptor. Ia sebelumnya kedapatan menyebut Mahfud MD sebagai ‘orang gagal’.

Wacana denda damai untuk koruptor awalnya disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memberi kesempatan koruptor bertobat. Kemudian, muncul komentar menohok dari Mahfud MD yang dibalas tanggapan lain dari Habiburokhman.

"Kalau Pak Mahfud orang gagal nggak usah didengar. Dia sendiri memberikan nilai pada dirinya 5 kan," ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Profil Habiburokhman

Habiburokhman merupakan salah seorang politisi kenamaan dari Partai Gerindra. Dia juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan periode 2024-2029.

Habiburokhman lahir di Metro, Lampung pada 17 September 1974. Riwayat pendidikan menunjukan bahwa dirinya pernah meniti ilmu di SDN Yosodadi Lampung Tengah, SMPN 2 Metro, dan SMA Surya Darma II Bandar Lampung.

Lulus dari bangku SMA, Habiburokhman melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Dia menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), kemudian dilanjutkan dengan mengejar S2 di bidang yang sama.

Tak sampai di situ, Habiburokhman menempuh studi S-3 di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Ia lulus dengan predikat cumlaude dari UNS pada Selasa (5/4/2022) setelah menjalani ujian terbuka promosi Doktor.

Adapun judul disertasi Habiburokhman adalah “Membangun Model Penegakan Hukum Ujaran Kebencian (Hate Speech) melalui Modernisasi Pertanggungjawaban Pidana dengan Keadilan Restoratif.”

Selama menjadi mahasiswa, Habiburokhman aktif di berbagai organisasi, seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Senat Mahasiswa FH Unila dan Keluarga Mahasiswa Pemuda Pelajar Lampung (KMPPRL). Dia juga aktif dalam pergerakan mahasiswa pada 1998.

Merujuk laman Fraksi Gerindra, Habiburokhman tidak hanya aktif sebagai politikus, tetapi juga advokat pembela publik. Dia mendirikan Serikat Pengacara Rakyat (SPR) yang rajin mengajukan gugatan class action untuk membela hak-hak rakyat.

Kemudian, dia juga memiliki kantor hukum bisnis Habiburokhman & Co dengan klien yang berasal dari mancanegara. Sekitar 2010, Habiburokhman secara resmi menjadi kader Gerindra.

Tak butuh waktu lama, Habiburokhman dipercaya menjadi Ketua Bidang Advokasi sekaligus anggota Dewan Pembina di partai besutan Prabowo Subianto tersebut. Dia juga pernah ditunjuk memimpin Tim Advokasi Jakarta Baru yang membela kepentingan hukum Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat keduanya maju Pilkada DKI Jakarta 2012.

Beberapa tahun setelahnya, Habiburokhman dipercaya menjadi Direktur Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa yang mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Pada 2019, dia terpilih sebagai anggota DPR dari dapil DKI Jakarta 1.

Pada Pileg 2024 lalu, Habiburokhman kembali terpilih sebagai anggota DPR. Saat ini, dia bertugas sebagai Ketua Komisi III DPR sekaligus merangkap Ketua Fraksi Gerindra di MPR RI.

Habiburokhman memiliki akun media sosial seperti Instagram di @habiburokhmanjkttimur. Baru-baru ini, akunnya tersebut dirujak warganet usai menyebut Mahfud MD sebagai ‘orang gagal’.

Tanggapan itu diberikan Habiburokhman untuk membalas komentar Mahfud soal wacana denda damai bagi koruptor. Menurutnya, Mahfud telah mengakui bahwa ia gagal selama menjadi Menko Polhukam.

"Mahfud MD ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal 5 tahun sebagai Menko Polhukam dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, apa yang mau dinilai dari Mahfud MD?" kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (27/12/2024).

Lebih jauh, politikus Partai Gerindra ini mengatakan wacana denda damai maupun pemberian maaf kepada koruptor tidak seharusnya ditanggapi dengan solusi prosedural seperti yang dikemukakan Mahfud.

Topik Menarik