Menag Targetkan Biaya Haji Diputuskan 10 Januari 2025

Menag Targetkan Biaya Haji Diputuskan 10 Januari 2025

Nasional | sindonews | Jum'at, 3 Januari 2025 - 20:22
share

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan biaya haji baru akan diputuskan paling lambat pada 10 Januari mendatang. Menurutnya, meskipun biaya haji telah diusulkan sebesar Rp93,3 juta per jemaah, tapi kepastiannya masih harus menunggu kesepakatan bersama DPR.

"Kepastiannya tidak bisa hanya pemerintah sendiri tapi harus melalui DPR juga. Kan undang-undangnya seperti itu. Diharapkan hingga 10 Januari. Semua tergantung DPR, harga juga tergantung kurs. Paling lambat tanggal 10 kita bisa mendapatkan harga pasti," kata Menag dalam wawancara eksklusif, Jumat (3/1/2025).

Menag menyampaikan pemerintah tengah berupaya untuk menekan harga agar bisa lebih murah dibanding tahun lalu. Ia menyebut ada beberapa upaya yang dilakukan, mulai dari menghilangkan biaya yang tidak perlu hingga mencoba membuat kesepakatan bersama sejumlah mitra pelaksanaan ibadah haji.

Menag mengatakan, pemerintah akan menghilangkan semua pungutan yang tidak perlu serta penyimpangan-penyimpangan yang bisa membengkakkan ongkos haji. Di sisi lain pemerintah juga akan bernegosiasi dengan maskapai hingga penyedia hotel untuk memberikan harga terbaik sehingga biaya bisa ditekan.

"Kita tawar-menawar misalnya Garuda, bagaimana bisa ditekan harganya, Pertamina juga bisa kita nego jangan harga avtur terlalu tinggi untuk Garuda. Nah itu juga bisa menjadi faktor pengurang (biaya haji). Hotel juga bisa kita negosiasi. Tapi jangan sampai penurunan harga mempengaruhi kualitas jaminan pelaksanaan haji," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684. Angka itu, turun dari BPIH untuk musim haji 1445 H/2025 yakni Rp93.410.286.

Dari jumlah itu, Pemerintah usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara sebanyak Rp28.016.905,5, akan ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH. BPIH itu, menurutnya, akan digunakan untuk sejumlah keperluan jamaah selama ibadah haji.

Topik Menarik