MS Jantho Tangani 846 Perkara Sepanjang 2024, Penyelesaian Capai 99,65 Persen
ACEH BESAR, iNewsMedan.id - Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho berhasil menangani 846 perkara dengan tingkat penyelesaian mencapai 843 perkara atau 99,65 persen sepanjang tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Nurul Husna SH, dalam pemaparan capaian kinerja tahun 2024 yang digelar di Gazebo Mahkamah Syar’iyah Jantho, Selasa pagi (31/12/2024).
“Hanya tiga perkara yang tersisa, yaitu dua sengketa kewarisan dan satu perkara cerai gugat yang diajukan pada pertengahan Desember 2024,” ungkap Nurul didampingi Panitera Akmal Hakim Bs SHI MH serta jajaran lainnya.
Perkara yang Ditangani
Dari 846 perkara yang masuk, 479 di antaranya adalah perkara gugatan. Rinciannya meliputi:
- Cerai Talak: 74 perkara
- Cerai Gugat: 337 perkara
- Istbat Nikah: 30 perkara
- Kewarisan, Harta Bersama, dan Hak Asuh Anak: masing-masing 7 perkara
- Pembatalan Perkawinan, Hibah, dan Pengesahan Anak: masing-masing 1 perkara
- Penguasaan Anak: 2 perkara
- Lain-lain: 4 perkara
Sebanyak 330 perkara lainnya merupakan jenis permohonan, meliputi:
- Penetapan Ahli Waris: 145 perkara
- Istbat Nikah: 128 perkara
- Dispensasi Kawin: 25 perkara
- Wali Adhol: 4 perkara
- Perwalian: 20 perkara
- Lain-lain: 8 perkara
Selain itu, 32 perkara Jinayat yang ditangani terdiri atas:
- Pemerkosaan: 13 perkara
- Ikhtilath: 2 perkara
- Maisir: 14 perkara
- Khalwat: 3 perkara
- Jinayat Anak: 3 perkara
Penyelesaian Perkara dan Eksekusi
Nurul menyatakan bahwa sistem informasi penyelesaian perkara di Mahkamah Syar’iyah Jantho mencatat capaian penyelesaian hingga 99,65 persen.
Selain itu, seluruh permohonan eksekusi yang diajukan masyarakat berhasil diselesaikan, dengan total 8 perkara eksekusi selama 2024.
“Hasil capaian ini memenuhi bahkan melampaui target yang telah ditetapkan,” tambah Nurul.
Dukungan dan Kolaborasi
Keberhasilan tersebut, menurut Nurul, tidak lepas dari komitmen pimpinan lembaga, para hakim, serta dukungan aktif aparatur Mahkamah Syar’iyah Jantho dan masyarakat pencari keadilan.
Di samping itu, selama tahun 2024, Mahkamah Syar’iyah Jantho turut menerima kunjungan peneliti dari Belanda, akademisi dari sejumlah universitas, serta mendukung penelitian mahasiswa.
“Kami bangga menjadi bagian dari proses penelitian dan pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang syariat,” tutup Nurul.