Breaking News! Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Ditahan KPK
JAKARTA, iNewsKarawang. id-Perihal kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, Rabu (8/1/2025).
Namun sebelumnya, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh tim penyidik KPK. Setelah pemeriksaan, ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan Lembaga Antirasuah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Kosasih terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang mana terdapat ruang pemeriksaan sekira pukul 20.32 WIB. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Kemudian, ia digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk pengumuman penahanan sekaligus dipaparkan konstruksi perkaranya.
Disebutkan, Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK dan EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK.