Pemerintah Bakal Batasi Akses Medsos, Menkomdigi: untuk Melindungi Anak-anak Kita
JAKARTA, iNEWSpalembang.id - Pemerintah lagi mempelajari lebih dalam sebelum mengeluarkan aturan terkait pembatasan usia dalam mengakses media sosial (medsos).
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, sebetulnya Kementerian Komdigi masih ingin mempelajari dulu dengan betul-betul.
“Namun pada prinsipnya, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu, sambil kemudian (melakukan) kajian yang terkait dengan perlindungan anak,” ujar dia, Selasa (14/1/2025).
Meutya mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk membuat aturan yang lebih kuat untuk mengatur batasan usia bermedsos.
"Sekali lagi kita keluarkan aturan, sambil bicara dengan DPR apa aturan atau UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," kata dia.
Presiden Prabowo Subianto, ungkap Meutya, juga memberi atensi khusus terkait aturan pembatasan usia bermedia sosial. Karena, penting melindungi anak-anak dari dampak negatif ranah digital.
“Beliau (Presiden Prabodo) sangat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita,” tegas dia.
Seperti diketahui, pada Senin (13/1/2025) kemarin, Meutya melantik sejumlah pejabat baru di lingkungan Komdigi. Salah satunya, Raline Shah sebagai Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Komdigi.
Satu tugas Raline yakni terkait edukasi penggunaan teknologi digital. Karena, saat ini banyak konten negatif yang dikonsumsi anak-anak di bawah umur.
"Kami ingin sekali anak-anak Indonesia teredukasi bagaimana penggunaan internet yang bijak, yang bermanfaat, dan rasanya tidak perlu menteri untuk menjelaskan satu per satu. Mungkin tokoh yang akrab dengan publik bisa lebih didengar generasi muda terkait pemanfaatan ruang digital yang lebih baik," tandas dia.