Gugat Cak Imin Rp508 Miliar, DPR Lantik Sespri Ketum PBNU Achmad Ghufron Sirodj dari Fraksi PKB
JAKARTA - DPR RI melantik anggota pergantian paruh waktu (PAW) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam rapat paripurna Selasa (21/1/2025) pagi. Setidaknya ada tiga anggota PAW dari Fraksi PKB, salah satunya Sespri Ketum PBNU Achmad Ghufron Sirodj.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan rapat menjelaskan, pelantikan anggota PAW didasari atas Keppres RI Nomor 156/P tahun 2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang peresmian PWW anggota DPR dan anggota MPR sisa masa jabatan tahun 2024-2029.
"Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib yang menyatakan anggota PAW sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji secara bersama-sama yang dipandu oleh pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR," kata Puan.
Adapun ketiga anggota PAW dari Fraksi PKB sebagai berikut:
1. Anisah Syakur menggantikan Faisol Riza
2. Muhammad Hilman Mufidi menggantikan Mohammad Irsyad Yusuf
3. Muhammad Khozin menggantikan Achmad Ghufron Sirodj
Sekadar informasi, Bawaslu meminta KPU tetap melantik dua calon anggota legislatif terpilih dari PKB Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong yang juga Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Mohammad Irsyad Yusuf, adik kandung Sekjen PBNU dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan anggota DPR Achmad Ghufron Sirodj kepada Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Gugatan tersebut berisi permintaan ganti rugi sebesar Rp508 miliar dan menyita gedung Kantor DPP PKB.