Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi di MA, Kevin Wu: Kado Indah Jelang Imlek
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Vihara Amurva Bhumi terhadap penyerobotan lahan di lokasi. Bagi pengurus, ini merupakan kado indah menjelang Imlek 2025.
Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu mengapresiasi keputusan MA. Baginya ini merupakan kemenangan yang indah.
“Kami menyambut baik keputusan ini sebagai langkah maju dalam menegakkan keadilan dan memastikan rasa aman bagi semua pihak. Semoga ini menjadi pelajaran penting untuk menjaga keharmonisan di masyarakat,” ujarnya, Senin (27/1/2025).
Sebelumnya, konflik antara Vihara Amurva Bhumi dengan pihak swasta menyita perhatian sejumlah pihak. Tidak hanya Pemprov Jakarta, Presiden Ke-7 RI Jokowi hingga Kementerian ATR/BPN bahkan berulang kali memediasi kasus itu hingga akhirnya tembus ke MA.
Bahkan dalam penelusuran, dugaan mafia terungkap ketika usia vihara mencapai ratusan tahun. Karenanya, pria yang menjabat anggota Komisi D DPRD Jakarta itu juga melihat keputusan tersebut memberikan rasa keadilan dan menjadi kejelasan hukum serta tonggak penting mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, khususnya yang berkaitan dengan tempat ibadah agama apa pun.
Kevin berharap kasus ini menjadi contoh baik agar tidak ada lagi kejadian yang meresahkan umat beragama maupun pengurus tempat ibadah di mana pun berada.
Penghargaan khusus diberikan kepada tim hukum Indra Gunawan dan tim, serta Kementerian Agama, terutama Dirjen Bimas Buddha Supriyadi. Pembimas Suliarna dan Penyelenggara Bimas Buddha Jakarta yang ikut mendukung sekaligus mengawal penyelesaian kasus ini.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada mantan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antony beserta jajarannya yang telah memberikan perhatian besar terhadap perkara ini,” ucapnya.
Kevin melihat keputusan ini diharapkan menjadi langkah penting untuk terus memperkuat keadilan dan toleransi di Indonesia sehingga setiap umat beragama dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan damai.
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang tertulis dalam Putusan No 4010 K/Pdt/2024 yang dikeluarkan MA pada 14 November 2024.