Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula. Usai pembacaaan dakwaan, Tom langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai surat dakwaan dibacakan.
"Kami akan mengajukan eksepsi," kata Tom Lembong di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Hal tersebut langsung disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Pengunjung kembali bertepuk tangan saat hakim menanyakan sikap Tom yang langsung mengajukan eksepsi.
"Akan mengajukan eksepsi?" tanya ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
"Eksepsi," jawab Tom disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
"Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum," lanjut Tom.
Sementara itu, Kuasa hukum Tom mengatakan eksepsi itu siap dibacakan hari ini. Ia menyebutkan proses penyidikan perkara yang menyeret nama kliennya sudah cukup lama.
"Majelis hakim yang kami hormati, mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan 4 bulanan. Maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini saja, saat ini," ucap kuasa hukum Tom Lembong dan disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
Kemudian, Hakim menegur pengunjung sidang agar menghormati persidangan dan tidak bertepuk tangan. Lalu, kuasa hukum Tom membacakan eksepsinya.
"Mohon pengunjung tetap tenang, tertib ya, tidak perlu tepuk tangan. Hargai ruang persidangan ini ya, hargai juga Terdakwa," tegur hakim.
10 Orang Terima Cuan Rp515 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung RI mendakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merugikan keuangan negara sebanyak Rp515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp578,1 miliar (Rp578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Jaksa kemudian menuturkan pihak-pihak yang diperkaya akibat perbuatan Tom Lembong. Namun, dalam dakwaannya, jaksa tidak menyebutkan adanya keuntungan yang didapatkan Tom Lembong untuk memperkaya diri.
1. Memperkaya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144,1 miliar (Rp144.113.226.287,05) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT. Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31,1 miliar (Rp31.190.887.951,27) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.
3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36,8 miliar (Rp36.870.441.420,95)yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.
4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64,5 miliar (Rp64.551.135.580,81) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.
5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26,1 miliar (Rp26.160.671.773,93) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42,8 miliar (Rp42.870.481.069,89)yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.
7. Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41,2 miliar (Rp41.226.293.608,16) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.
8. Memperkaya Hans Fatila Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74,5 miliar (Rp74.583.958.290,80) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL.
9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47,8 miliar (Rp47.868.288.631,27) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.
10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5,9 miliar (Rp5.973.356.356,22) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.