Bareskrim Polri Bidik Peredaran Narkoba di Lapas
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, terus berkoordinasi dengan pihak lembaga permasyarakatan (lapas) guna memberantas peredaran narkoba. Hal ini, kata Mukti, terlihat dari keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Lapas Balikpapan oleh Direktur klub bola Persiba Balikpapan Catur Adi.
"Dalam hal ini kami bersama pihak lapas melakukan upaya-upaya memberantas peredaran dalam lapas, di mana kemarin operasi oleh lapas membuahkan hasil," kata Mukti, Jumat (14/3/2025).
Mukti menjelaskan, penangkapan Catur berawal dari informasi Kalapas Kelas IIA Balikpapan mengenai peredaran narkoba jenis sabu di lapasnya. Polda Kaltim bersama pihak Lapas kemudian melakukan razia pada 27 Februari kemarin, dan didapati peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram di dalam lapas.
Namun, kata Mukti, barang haram itu sudah terjual dan dikonsumsi oleh para napi sehingga menyisakan 69 gram. Dari hasil razia itu, Mukti mengatakan, pihaknya berhasil menemukan 9 orang kaki tangan Catur yang ada di dalam lapas.
"Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam Lapas. Kemudian, S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di Lapas," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mukti mengungkap, tersangka E yang merupakan pengendali lapas menyetorkan uang hasil penjualan kepada sosok D. Setelah menerima setoran, D kemudian mengirimkannya ke rekening milik tersangka R dan K yang dikuasai oleh Catur.
"Pengendali ini memberikan, mentransfer uangnya kepada rekening D. Pelaku D ini masih kita dalami, kemudian dari pelaku D disalurkan kepada tersangka K dan R," katanya.
"Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C. Jadi, dapat saya simpulkan bahwa C adalah bandar narkotika di wilayah Kalimantan Timur," pungkasnya.