Karomah Sunan Gunung Jati Hancurkan Persenjataan Pemberontak Secara Ajaib
PEMBERONTAKAN oleh pasukan Kalang konon terjadi semasa Sunan Gunung Jati. Pemberontakan yang dipimpin oleh Patih Genden di Cirebon membuat Sunan Gunung Jati kewalahan. Pasukan pemberontak kala itu konon bahkan sudah menyiapkan persenjataan lengkap hingga ke Karang Getas.
Mendengar kabar adanya pemberontakan, Sunan Gunung Jati tetap tenang. Dari sanalah Sunan Gunung Jati mulai memperlihatkan karomahnya sebagai waliyullah. Pasukan Kalang dibuat kerepotan oleh karomah sang wali ini.
Pasukan Kalang konon menimpa kejadian di luar logika ketika akan tiba di wilayah kekuasaan Sunan Gunung Jati. Saat itu, senjata tajam dan senjata laras panjang pasukan pemberontak tiba-tiba hancur lebur. Senjata-senjata itu secara tiba-tiba hancur tanpa sebab tak pasti.
Dikisahkan "Sajarah Wali Syekh Syarif Hidayatullah Sunan Gunung Jati : Naskah Mertasinga", terjemahan Amman N. Wahju, Konon karomah dari Sunan Gunung Jati membuat senjata-senjata yang dibawa oleh Pasukan Kalang mengalami peristiwa sesuatu yang di luar nalar. Sejak itu tempat terjadinya peristiwa itu disebut Karang Getas.
Guna mengantisipasi serbuan dari musuh dan pemberontak lainnya di Carbon atau yang disebut Cirebon didirikan Jagabayan atau pos penjagaan, yang dijaga oleh Arya Punglu. Dia berasal dari Demak, dan terkenal pintar dalam bicaranya.
Arya Jagabayan segera mengadang orang-orang kafir itu dan berkata, "He kamu Dipati Kafir, sudah waktunya kamu bersama dengan teman-temanmu itu mengucapkan Kalimah Syahadat yang mulia". Dipati Geden tidak sanggup menolaknya.
Kemudian, ia beserta semua pengikutnya masuk agama Islam dengan membaca Kalimah Syahadat dengan bimbingan Arya Punglu. Kemudian Arya Punglu berkata kepada Patih Genden, "He Arya Genden, sekarang kamu telah menjadi abdinya Sinuhun Purba (Sunan Gunung Jati). Apa kehendaknya Sinuhun Jati, apa pun yang dititahkannya, merah atau kuning, harus kamu ikuti".
Selanjutnya Arya Genden dari pasukan Kalang yang sempat berniat melakukan pemberontakan menjawab, "Baiklah, hamba akan mengikuti kehendak tuan". Begitulah kemudian Arya Punglu membuat peraturan bagi semua orang Carbon, agar jangan berani bersuami-istri dengan orang Kalang yang baru masuk agama Islam ini tanpa izin dari Sinuhun Purba atau Sunan Gunung Jati.
Bilamana hal tersebut dilanggar maka tidak sah nikahnya, karena orang Kalang itu adalah budak dari Sinuhun. Para wanitanya itu boleh dijual oleh Sinuhun Purba dan lagi dikatakannya agar jangan bersuami-istri dengan orang Talaga, karena mereka juga asalnya abdi Sinuhun.
Dilarang bagi orang Cirebon kecuali seizin Sunan Gunung Jati yang berhak membebaskan mereka. Juga kepada orang Rajagaluh itu semua, dilarang melakukan perkawinan tanpa izin Sinuhun. Demikian hukum yang diundangkan oleh Arya Jagabayan, hukum yang berlaku bagi abdi-amat itu.