Siapa Aufaa Luqman Penggugat Jokowi terkait Mobil Esemka? Sosoknya Tak Disangka-sangka

Siapa Aufaa Luqman Penggugat Jokowi terkait Mobil Esemka? Sosoknya Tak Disangka-sangka

Nasional | inews | Rabu, 9 April 2025 - 04:28
share

SOLO, iNews.id - Sosok Aufaa Luqman Re A pemuda 19 tahun asal Kota Solo mencuri perhatian publik. Sorotan publik ini usai dia melayangkan gugatan perdata yang ditujukan kepada tiga pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025).

Lantas siapakah sosok Aufaa Luqman Re A? Aufaa ternyata adik dari Almas Tsaqibbirru, pemuda yang pernah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2023.

Kala itu, kakak Aufaa memenangkan gugatan hingga menjadi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto dan terpilih di Pilpres 2024.

Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto membenarkan kliennya memang adik dari Almas.

"Benar memang klien kami adik dari Mas Almas Tsaqibbirru," ujar Sigit, Rabu (9/4/2025).

Artinya, Aufaa merupakan putra dari sosok yang cukup disegani yakni Boyamin Saiman, salah satu aktivis antikorupsi yang berada di bawah naungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Iya, memang putra dari Bapak Boyamin Saiman," katanya

Sebelumnya, Aufaa menggugat tiga pihak tersebut lantaran merasa dirugikan usai tak kunjung bisa membeli mobil Esemka jenis Bima Pikap. Mobil itu rencananya akan digunakan untuk modal membuka usaha jasa angkutan barang.

Pemuda berusia 19 tahun tersebut mengaku telah tertarik sejak lama dengan mobil yang pernah diperkenalkan Jokowi kala menjabat sebagai Wali Kota Solo tahun 2012.

Gugatan Wanprestasi

Sebelumnya, Jokowi digugat calon pembeli mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025). Gugatan perdata tersebut dilayangkan Aufaa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto mengatakan, kliennya telah melayangkan gugatan ke PN Solo lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka. Gugatan perdata tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

“Gugatan wanprestasi kami layangkan kepada tiga pihak yakni eks Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin lalu PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).

Dalam tuntutannya, ada dua pokok penting gugatan yang dilayangkan kliennya kepada tiga pihak tersebut.

“Tuntutannya menyatakan para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil secara massal sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi,” ucap Sigit.

Untuk gugatan pertama, kliennya meminta ganti rugi materiil senilai Rp300 juta atau setara dengan harga dua unit mobil Esemka jenis Bima Pikap.

Selain gugatan berupa uang, Sigit juga menerangkan kliennya meminta Majelis Hakim PN Solo untuk menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai jaminan bila gugatan perdata yang dilayangkan dikabulkan.

Diketahui, mobil Esemka pernah menjadi sorotan publik Tanah Air saat dipopulerkan Jokowi semasa menjabat sebagai Wali Kota Solo. Bahkan mobil Esemka pernah dibawa Jokowi dari Solo menuju Jakarta untuk diperkenalkan ke publik kala itu.

Tak sampai di situ saja, bahkan pada tahun 2019 silam saat Jokowi menjadi Presiden pernah meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali pada 6 September 2019. Namun sampai saat ini menurut penggugat, janji adanya produksi masal mobil Esemka tersebut tak kunjung terealisasi.

Terkait gugatan warga Solo ini, iNews sudah mencoba mengonfirmasinya pihak tergugat, dalam hal ini kepada Jokowi namun belum mendapat respons.

Topik Menarik