Samsat Kabupaten Bogor Membeludak, Warga Menulis Berkas di Lantai

Samsat Kabupaten Bogor Membeludak, Warga Menulis Berkas di Lantai

Nasional | sindonews | Rabu, 9 April 2025 - 04:21
share

Kantor Samsat Kabupaten Bogor, Cimandala, Kecamatan Sukaraja masih membeludak. Antrean panjang warga yang hendak bayar pajak kendaraan masih terjadi pascalibur Lebaran 2025.

Bahkan, tidak sedikit warga yang menulis atau mengisi berkas ngemper di lantai. Mereka antre berjam-jam. Ada juga warga yang datang dari pukul 03.00 WIB.

“Fotokopi ngantre juga,” kata warga Erfan di lokasi, Rabu (9/4/2025).

Warga berharap ada pelayanan lain selain di Samsat Kabupaten Bogor. Selain jarak yang dikeluhkan cukup jauh, ada sekitar 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.

Pada hari pertama pascalibur Lebaran atau Selasa, 8 April 2025, antrean kendaraan roda dua dan roda empat terjadi di sepanjang Jalan Raya Bogor dari Pasar Ciluar hingga Kantor Samsat. Jaraknya hingga tiga kilometer.

Banyak warga yang kecewa lantaran antre berjam-jam sepanjang itu. Ada juga warga yang terpaksa pulang ke rumahnya masing-masing karena tak kuat antre.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi mengungkapkan jumlah wajib pajak membeludak hingga 500 persen. “Artinya mereka memanfaatkan program penghapusan pajak ini,” katanya.

Diketahui sebelumnya, menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, Gubernur Dedi Mulyadi melalui berbagai platform, termasuk akun TikTok pribadinya pada Selasa (18/3/2025), menyampaikan permohonan maaf atas potensi kekurangan layanan dari Pemprov Jabar.

Dia juga mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. "Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang masih menunggak pajak kendaraan," ujar Dedi Mulyadi.

Namun, dia juga memberikan penegasan bahwa kebijakan ini diberikan dengan harapan agar masyarakat yang memiliki kemampuan finansial tetap memenuhi kewajiban membayar pajak di masa mendatang. Dia memberikan tenggat waktu mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.

"Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya," katanya.

Ia juga mengingatkan dengan nada santai konsekuensi bagi yang tidak memperpanjang pajak setelah batas waktu yang ditentukan. Dedi berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat Jawa Barat dalam menyambut dan merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih bahagia.

Topik Menarik