Teganya! Oknum Dokter PPDS Anestesi Unpad Suntik Korban 15 Kali hingga Pingsan lalu Dicabuli
Polda Jabar mengungkap modus yang dilakukan tersangka Priguna Anugerah (31), mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Unpad dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Foto/iNews TV/Mujib PrayitnoSaat ini tersangka telah ditangkap dan ditahan oleh Polda Jabar untuk menjalani proses hukum.
“Kami telah menetapkan tersangka. Ini sekaligus membantah kabar yang beredar bahwa tersangka tidak ditahan. Itu tidak benar,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/4/2025).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kasus ini pada 18 Maret 2025 dengan tempat kejadian perjara (TKP) di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung.
Adapun, modus operandi tersangka cukup mencengangkan disebut-sebut sebagai dokter dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang yang sedang menjalani pendidikan spesialisasi anestesi di RSHS.
Menurut keterangan, tersangka melakukan tindakan terhadap FA (21), anak dari salah satu pasien yang dirawat dan dalam kondisi kritis di rumah sakit tersebut.
Tersangka awalnya meminta korban untuk menjalani pengambilan sampel darah.
“Korban dibawa dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7. Ia juga diminta untuk tidak ditemani oleh adiknya,” ungkap Hendra.
Setibanya di lokasi, korban diminta mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau.
Tersangka kemudian menyuruh korban melepas baju dan celana, sebelum akhirnya melakukan penyuntikan jarum di tangan kiri dan kanan korban sekitar 15 kali.
Jarum-jarum tersebut dihubungkan ke selang infus, dan tersangka kemudian menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.
“Beberapa menit kemudian, korban merasa pusing lalu tidak sadarkan diri. Ketika sadar, korban langsung diminta mengganti pakaian kembali. Korban baru menyadari bahwa waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB ketika kembali ke IGD," ujar Hendra.
Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku menyuntikkan cairan bening yang membuatnya tidak sadarkan diri, dan merasa perih saat buang air kecil. Selanjutnya korban diduga dicabuli pelaku dalam keadaan tidak sadar karena dibius.
“Ini yang menjadi dasar kuat kami dalam penyelidikan,” imbuhnya.
Polisi pun telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibunya, serta sejumlah perawat yang bertugas saat kejadian.
Selain itu, Polda Jabar juga akan menghadirkan keterangan ahli untuk memperkuat proses penyidikan kasus kekerasan seksual ini.
“Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah infus set, dua sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom, dan beberapa jenis obat-obatan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," tegasnya.
Saat ini, tersangka tercatat berdomisili di Kota Bandung, meski berdasarkan KTP berasal dari Kota Pontianak. Sementara korban FA merupakan warga Kota Bandung.










