Hasto PDIP Hormati Hakim Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Suap

Hasto PDIP Hormati Hakim Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Suap

Nasional | okezone | Jum'at, 11 April 2025 - 07:40
share

JAKARTA - Eksepsi yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku ditolak Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasto pun menghormati sepenuhnya putusan itu.

"Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi, ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa," kata Hasto usai persidangan di PN Jakpus, Jumat (11/4/2025).

Dalam kesempatan itu, Hasto juga menyampaikan bahwa aspek material akan dilakukan dalam pemeriksaan pokok perkara. Maka dari itu atas putusan ini dia dan tim tak memiliki satu ketakutan sedikitpun untuk mewujudkan rasa keadilan.

"Saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan," tuturnya.

Dia berkeyakinan bahwa kasus hukum ini sengaja dipaksakan untuk menjerat dirinya. Pasalnya kasus yang sudah lama ini, disebut dihidupkan kembali atau didaur ulang.

"Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan," tuturnya.

 

Diketahui, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekjen PDI perjuangan Hasto Kristiyanto dan pengacaranya. Adapun Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku dan perintangan penyidik.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang, Jumat (11/4/2025).

Maka dari itu, dengan tidak diterima nota keberatan ini persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan pu tersebut di atas," tuturnya.

Topik Menarik