Kisruh Yayasan Atma Jaya, Pihak Almarhum Jhon Chandra Bantah Dugaan Penggelapan Dana Rp10 Miliar
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Kuasa hukum pembina Yayasan Atma Jaya Makassar (YPAJM) Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2017–2022, almarhum Jhon Chandra Syarif, yaitu Muara Harianja, membantah tuduhan bahwa kliennya menggelapkan dana yayasan sebesar Rp10 miliar. Tuduhan itu sebelumnya dilaporkan oleh Raymond Arfandy, pembina yayasan periode 2024–2029, ke Polda Sulsel.
Muara menjelaskan bahwa uang itu adalah permintaan klaim atas lahan seluas 2,5 hektar yang dibeli Jhon Chandra pada tahun 1982 seharga Rp149 juta dan kini menjadi aset yayasan. Nilai lahan tersebut sekarang diperkirakan bisa mencapai Rp150 Miliar.
"Jhon Chandra Syarif mengajukan klaim haknya sebesar Rp50 miliar sebagai pengganti pembelian atas tanah sebesar Rp149 juta pada tahun 1982. Pada tahun 82-83, Rp149 juta kalau diuangkan sekarang bisa jadi kurang lebih Rp150 miliar," ujar Muara Harianja, kepada wartawan, pada Sabtu (12/4/2025).
"Tetapi Jhon Chandra hanya meminta Rp50 miliar dengan diberikan dulu Rp10 Miliar, sisanya itu diangsur sesuai kemampuan dari yayasan dan Rp10 Miliar itu sudah dibayar, itu yang dianggap penggelapan kemudian dilaporkan oleh Raymond," jelasnya lagi.
Padahal menurut Muara, kesepakatan pembayaran ini dilakukan melalui mekanisme rapat sebanyak tiga kali yang dilakukan awalnya pada bulan Juli hingga Agustus 2024. Rapat itu juga selalu dihadiri oleh Alex Walalangi selaku pembina YPAJM pada saat itu, yang kini berada di kepengurusan yayasan yang baru.
“Sekarang yayasan mereka yang pakai nama Raymond melaporkan ini penggelapan, sedangkan tadi sudah jelas hasil rapatnya termasuk Alex Walalangi sebagai ketua pembina yang barunya mereka menandatangani dan juga hadir," tuturnya.
Muara mengaku telah melayangkan gugatan baru terkait pembatalan akta yayasan baru yang disebut tidak sah ke Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 9 April 2025. Total, ada 13 pihak yang digugat termasuk Alex Walalangi, Lucas Paliling, Raymond Arfandy, notaris, dan pihak Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Kalau sebelumnya gugatan pada tanggal 8 Januari 2025 ke PN Makassar itu hanya menyasar tiga pihak, yang sekarang ini semua unsur yayasan baru turut digugat, baik pembina, pengurus, maupun pengawas, ikut digugat terkait pembatalan akta itu. Total ada 13 tergugat," terangnya.
Kampus Universitas Atma Jaya Makassar. (Foto: Youtube UAJM)
Sementara itu, pembina YPAJM periode 2024 - 2029, Raymond Arfandy membenarkan telah membuat laporan tersebut ke Polda Sulsel. Ia menegaskan bahwa Atma Jaya Makassar bukanlah milik pribadi.
"Biarkan proses hukum berjalan, yayasan itu ada bukan milik pribadi tapi sesuai UU yayasan, adalah milik masyarakat," tegas Raymond saat dikonfirmasi terpisah.
Raymond meyakini bahwa laporannya ke Polda Sulsel yang dibuat pada tahun 2024 sudah sesuai dengan jalur hukum yang tepat. Keyakinan ini didasari oleh fakta bahwa laporannya telah naik ke tahap penyidikan pada Februari 2025.
"Buktinya laporan kami sudah naik status menjadi penyidikan, proses hukum berjalan baik," tutupnya.