UIN Malang Keluarkan Mahasiswa Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi Universitas Brawijaya

UIN Malang Keluarkan Mahasiswa Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi Universitas Brawijaya

Nasional | sindonews | Rabu, 16 April 2025 - 16:35
share

Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan oleh mahasiswanya Ilham Prada Firmansyah ke ranah hukum. Pihak UIN Malang sudah memutuskan Ilham mahasiswa Fakultas Sains dan Teknik UIN Malang Semester 6 itu dikeluarkan secara tidak hormat dari kampus.

Wakil Rektor III UIN Malang Ahmad Fatah Yasin menjelaskan, Ilham Prada Firmansyah memang merupakan mahasiswa aktif semester 6 Fakultas Sains dan Teknik, dinyatakan melanggar kode etik sebagaimana Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 923 Tahun 2024.

"UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut. Sesuai SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat," kata Ahmad Fatah Yasin di UIN Malang, Rabu (16/4/2025).

Sanksi pun diberikan oleh pihak kampus ke mahasiswa yang bersangkutan dengan mengeluarkan mahasiswa itu secara tidak hormat. Yasin menegaskan, komitmen kampus untuk menegakkan aturan yang ada.

"UIN Maulana Malik Ibrahim Malang senantiasa menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa," ujarnya.

Pranata Humas Ahli Muda UIN Malang M. Fathul Ulum menyatakan, pihak Rektorat bersama tim kemahasiswaan dari Fakultas Sains dan Teknik sudah mengonfirmasi dan pemanggilan ke mahasiswa bersangkutan. Bahkan tim sudah membentuk tim investigasi internal dan menyatakan ada pelanggaran kode etik, sebagaimana pengakuan terduga pelaku melakukan perbuatan asusila dan mengonsumsi miras.

"Jadi kami menyelesaikan tentang kode etik mahasiswanya, karena beliau anak tersebut mahasiswa UIN Malang, lalu melanggar maka kita buka kode etiknya, memenuhi unsur yang mana ternyata memenuhi unsur pelanggaran yang berat," ucap Fathul Ulum,

Ulum sapaan akrabnya menjelaskan, video itu memang direkam oleh mahasiswa bersangkutan terduga pelaku pemerkosaan. Tapi pihaknya masih tidak mengetahui apakah ada tekanan atau motif lain di pihak terduga pelaku, sehingga membuat video pernyataan yang tersebar di media sosial (medsos).

"(Alasan membuat video dan menyebarkannya) Kita tidak tahu, kita tidak mau masuk ke sana, (untuk) motifnya apa, karena itu sudah urusan personal. Jadi kalau yang korban atau yang apa misalkan mau terkena ranah A, ranah B, atau ranah C, itu sudah urusannya korban sama pelaku ya kita hanya fokus di sini (pelanggaran kode etiknya)," paparnya.

Pihak UIN Malang juga menyerahkan seluruh prosesnya ke ranah hukum. Sebab persoalan dugaan pemerkosaan oleh terduga pelaku ke korban mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) berinisial NB, terjadi di luar area kampus.

"Kita fokus pada kode etiknya, persoalan lain-lain, misalkan ada ranah hukum dan lain-lain sebagainya, itu adalah persoalan personal, kita hanya menangani kode etiknya melanggar, jenis pelanggarannya pelanggaran berat, lalu kita berikan sanksinya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pria bernama Ilham Prada Firmansyah mahasiswa Semester 6 Fakultas Sains dan Teknik UIN Malang, mengaku memperkosa mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) berinisial B. Dugaan peristiwa pemerkosaan ini terjadi di rumah kontrakan di Jalan Joyosuko, Lowokwaru, Kota Malang, pada Rabu 9 April 2025.

Saat itu Ilham sesuai penuturannya di video yang beredar diduga mengajak B ke kontrakan untuk mabuk minuman keras (miras). Tapi selanjutnya terjadi aksi perbuatan asusila ke B, yang tengah haid dan dalam pengaruh miras. Video pengakuan itu tersebar di medsos dan pesan berantai memperlihatkan terduga pelaku.

Topik Menarik