Mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu Diduga Korupsi Rp6,7 Miliar, Digunakan untuk Judol
BENGKULU, iNews.id - Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu, berinisial FD terlibat korupsi Rp6,7 miliar. Uang tabungan nasabah tersebut digunakan FD untuk judi online (judol).
Saat ini, FD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Pantauan di lokasi, FD mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
"Dia sendiri yang mengatur dan dia sendiri yang memiliki tempat penyimpanan uang dan itu dilakukan untuk judi online," ujar Ni Wayan dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025).
FD enggan berkomentar ketika dimintai tanggapan terhadap kasus yang menjeratnya. FD memakai topi dan menutupi wajahnya langsung menuju mobil tahanan.
Saat menjabat Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu unit Mega Mall, FD telah menyalahgunakan wewenangnya selama dua tahun terakhir dengan tidak menyetorkan uang tabungan nasabah ke kas bank. Sebaliknya, uang tersebut disimpan secara pribadi oleh FD.
"Dia sendiri terus terang telah mengakui dalam penyidikan. Kemarin kan juga sudah kita lakukan penggeledahan," ucapnya.










