Komisi IX DPR Perjuangkan Driver Ojol Dapat Perlindungan Hukum

Komisi IX DPR Perjuangkan Driver Ojol Dapat Perlindungan Hukum

Nasional | okezone | Senin, 5 Mei 2025 - 18:36
share

JAKARTA - Pengemudi atau driver ojek online (ojol) selama ini bekerja tanpa kepastian status hukum. Penting bagi mereka adanya regulasi untuk memastikan perlindungan hukum meski pekerja informal.

“Status para pengemudi ojol ini belum memiliki kepastian hukum. Kondisi ini dapat menempatkan mereka pada posisi yang rentan," ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher dalam keterangannya, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Para pengemudi ojol merupakan bagian penting dari sistem transportasi dan penggerak ekonomi digital Indonesia yang harus dilindungi. Belum adanya regulasi khusus terkait ojol menjadi penyebab utama para driver-nya tidak mendapat jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga jaminan kesehatan.

Sementara mereka terus mengungkapkan kegelisahannya lantaran belum diakui secara de jure oleh pemerintah. Selama bertahun-tahun bekerja, mereka kerap dieksploitasi baik secara fisik maupun psikis.

Komisi IX DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan, Komisi V DPR yang membidangi urusan transportasi dan Komisi I DPR yang berkaitan dengan sistem online terus mengupayakan adanya regulasi yang dapat memberikan perlindungan bagi driver ojol. Ia pun menegaskan, siap memperjuangkannya.

 

"Kami akan terus mengawal aspirasi para pekerja informal, termasuk pengemudi ojol, agar proses pembahasan regulasinya masuk dalam prioritas pembahasan legislasi di DPR RI," ujarnya.

Netty menambahkan, bahwa Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum bagi driver ojol agar mereka tidak terus-menerus menjadi korban ketidakjelasan status.

"Tentu saja tanpa adanya regulasi yang jelas, para pengemudi ojol tidak bisa lain kecuali harus taat dan patuh pada kebijakan yang merugikan tersebut," pungkasnya.

Topik Menarik