Roy Suryo Cs Tersangka, Rampai Nusantara: Sudah Diwanti-wanti Berhenti Malah Terjerumus

Roy Suryo Cs Tersangka, Rampai Nusantara: Sudah Diwanti-wanti Berhenti Malah Terjerumus

Nasional | okezone | Selasa, 11 November 2025 - 21:08
share

JAKARTA – Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar mengaku prihatin atas penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Selain Roy Suryo, Polda Metro Jaya juga menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi.

“Kapolda Metro Jaya memimpin langsung gelar perkara dan langsung diumumkan Roy Suryo dan kawan-kawan itu menjadi tersangka. Ini menyedihkan dan sangat disayangkan, saya pribadi sangat prihatin,” kata Mardiansyah dalam program Rakyat Bersuara bertajuk ‘Roy Cs Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gaduh Ijazah Jokowi Selesai’ di iNews TV, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, Roy Suryo Cs tidak perlu ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena proses hukum telah berjalan, hal tersebut harus dihadapi oleh Roy Suryo Cs.

Ia menyinggung bahwa sebelum penetapan tersangka ini, Roy Suryo Cs telah diingatkan agar sebaiknya berhenti membahas ijazah Jokowi. Sebab, jika hal itu dilakukan, maka penetapan tersangka bisa saja tidak terjadi.

“Karena sudah diwanti-wanti Roy Suryo Cs untuk berhenti, untuk diberi peluang, untuk tidak melakukan upaya-upaya yang terus terjerumus dalam lubang yang jauh lebih dalam. Kan sudah diingatkan, dan saya juga sudah berkali-kali sampaikan, termasuk di Rakyat Bersuara ini,” ucapnya.

Setelah adanya penetapan tersangka ini, ia mengimbau agar Roy Suryo menyiapkan strategi dengan baik untuk menghadapi proses persidangan. Jika tidak terima dengan penetapan ini, Roy bisa menempuh jalur praperadilan.

“Jadi saran saya, memang energinya jauh lebih baik disimpan untuk dituangkan nanti dalam proses peradilan,” tuturnya.

Sebagai informasi, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya pada Jumat 7 November 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Dari delapan tersangka ini, dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

Topik Menarik