UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp3,22 Juta, Cek Selengkapnya
MEDAN, iNews.id - Upah minimum provinsi (UMP) Sumatra Utara (Sumut) 2026 mengalami kenaikan signifikan. Pemprov Sumut menetapkan UMP 2026 menjadi Rp3.228.971.
Kenaikan UMP Sumut 2026 ini disambut positif oleh para buruh dan pekerja. Sebab nominal upah naik sekitar Rp236.412 dibandingkan tahun sebelumnya.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, UMP Sumut 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan setelah melalui pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“UMP 2026 kita naik 7,9 persen. Secara nominal, kenaikannya Rp236.412 dari UMP tahun sebelumnya,” ujar Bobby dikutip dari iNews Medan, Jumat (19/12/2025).
Dia menjelaskan kenaikan UMP Sumut 2026 mencapai 7,9 persen. Angka tersebut disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.
Bobby Nasution menegaskan penetapan UMP Sumut 2026 tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah mengacu pada formula pengupahan nasional.
Formula tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Perhitungannya didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Komponennya jelas, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, lalu dikalikan dengan UMP tahun berjalan. Semua sudah diatur pemerintah pusat,” ujarnya.
Penetapan UMP Sumut 2026 telah disahkan melalui rapat resmi pada Kamis (18/12/2025). Rapat ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.
Selain UMP, Bobby juga mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara untuk segera menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota. Penyusunan UMK harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.
“UMK di masing-masing daerah harus disusun berpedoman pada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kenaikan UMP Sumut 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan tetap memberi ruang bagi dunia usaha untuk terus bertahan dan berkembang.










