Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Akan Hormati Proses Hukum
JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahwa ia menghormati segala proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Gus Yaqut, sapaan akrabnya, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Mellisa menyampaikan penghormatan terhadap proses hukum ini telah terwujud sebagaimana Yaqut mengikuti seluruh proses pemeriksaan. Yaqut, kata Mellisa, juga telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” ujar Mellisa.
Mellisa memastikan tim kuasa hukum Yaqut akan mendampingi kliennya secara profesional dan bertanggung jawab. Seluruh langkah dan upaya hukum akan ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” tandas Mellisa.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Iya benar,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Kendati begitu, Asep belum menjelaskan secara detail perihal siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Konstruksi perkara pun belum dipaparkan.
Diketahui, Gus Yaqut telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan perkara tersebut, yakni pada 1 September dan 16 Desember 2025.










