Ibunda ABK Asal Medan Menangis Minta Prabowo Bebaskan Anaknya dari Hukuman Mati

Ibunda ABK Asal Medan Menangis Minta Prabowo Bebaskan Anaknya dari Hukuman Mati

Nasional | sindonews | Jum'at, 20 Februari 2026 - 21:49
share

Suasana haru menyelimuti pertemuan Nirwana, ibunda dari Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan yang diduga terlibat jaringan narkoba internasional dan dituntut hukuman mati, dengan Hotman Paris Hutapea. Sambil menangis, ibunda Fandi meminta Presiden Prabowo Subianto membantu anaknya agar tidak dihukum mati.

Tangis Nirwana pecah saat memohon kepada semua pihak, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk membantu anaknya agar terbebas dari vonis hukuman mati. Apalagi, menurutnya Fandi tidak terlibat dan tidak tahu bahwa barang yang terdapat di dalam 67 kardus yang dimuat di kapal adalah narkoba berjenis sabu sekitar 2 ton.

"Harapan saya, anak saya mohon dibebaskan, kepada Ibu ketua hakim, kepada Bapak jaksa, kepada Bapak Presiden, tolonglah bantu anak saya. Karena anak saya tidak tahu barang itu apa isinya, kalau dia tau mana mungkin dia mau ikut," ungkap Nirwana di Sayap Suci Kopi Kelapa Gading Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga: ABK Medan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ini Penjelasan Kejagung

Nirwana mengaku tidak ikhlas anaknya dituntut hukuman mati karena dia yakin anaknya tidak terlibat sama sekali dengan jaringan tersebut. Apalagi, posisi anaknya baru saja berlayar selama tiga hari. Sehingga, ia mempertanyakan di mana letak salah anaknya."Saya nggak ikhlas anak saya dituntut mati karena dia tidak mengetahui itu barang, tidak terlibat dengan jaringan narkoba sebanyak itu, apalagi dia dengan posisi baru berlayar. Jadi di mana salahnya? Makanya, saya nggak terima anak saya, dialah harapan kami, dialah kebanggaan keluarga, dialah tulang punggung kami," jelasnya.

Bahkan, jika anaknya memang tetap dihukum mati, ia rela untuk menggantikan posisi anaknya. Sebab, anaknya memang tidak terlibat. Dia membesarkan anaknya bukan dari hasil uang narkoba seperti yang saat ini dituduhkan kepada Fandi.

"Saya nggak mau anak saya dihukum mati. Biarlah saya yang jadi gantinya, saya rela, saya ikhlas demi anak saya. Makanya saya bermohon kepada Bapak Presiden Prabowo, tolonglah bantu saya, saya orang yang tak punya, orang susah, ke mana lagi saya minta tolong kecuali sama beliau, karena dialah harapan saya satu-satunya," pungkasnya.

Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal tuntutan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, ABK asal Medan, dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu. Kejagung menyebut bahwa besaran tuntutan yang diajukan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim didasari fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di pengadilan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh proses peradilan, kata dia, juga sudah sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan," kata Anang kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Anang mengungkapkan, salah satu pertimbangan jaksa agar diberikan hukuman maksimal sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Jumlah barang bukti dalam peredaran sabu tersebut mencapai 2 ton dan merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.

"Karena yang penting bagi kita, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini kan hampir 2 ton, enggak main-main dan itu melibatkan lintas negara, ini kan kejahatan internasional sindikatnya," ujarnya.

Topik Menarik