2 WNA China Pengendali Sindikat Phishing E-Tilang Palsu Diburu
Dua warga negara asing (WNA) China yang mengendalikan sindikat penipuan online modus phising melalui SMS blast e-tilang palsu tengah diburu Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Identitas kedua pengendali tersebut sudah dikantongi polisi.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan Interpol.
"Untuk dua pengendali China ini, kita sedang dalami dan kita sudah mendapat identitas, koordinasi dengan Hubinter dan Interpol. Kita terbitkan red notice dan kita juga melakukan komunikasi intens dengan China, karena di situ tertera alamat pengirimannya," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Sindikat Phishing E-Tilang Palsu Dibongkar, 5 Tersangka Dikendalikan WNA China
Kepolisian saat ini tengah memvalidasi data lokasi para pengendali tersebut untuk memastikan keberadaan mereka di Negeri Tirai Bambu. "Kita pastikan apakah memang benar alamatnya di sana atau alamat yang palsu untuk itu dua," tuturnya.Dia menjelaskan, cara kedua WNA China merekrut para tersangka di Indonesia, dimulai melalui ruang digital. Para pengendali memanfaatkan grup chat untuk menawarkan kerja sama ilegal tersebut kepada calon eksekutor di Indonesia.
"Kemudian dua pengendali ini melakukan komunikasi awalnya dengan membuat grup chat dikirimkan, kemudian membuat grup, membuat grup sehingga itu ditawarkan. Ditawarkan apakah bersedia," ungkapnya.
Selain melalui komunikasi daring, tim dari China bahkan sempat menyambangi Indonesia untuk memberikan pelatihan teknis operasional alat SMS blast yang digunakan dalam aksi penipuan ini. "Kemudian diawali dengan pertemuan, sempat ada yang hadir dari China ke sini untuk melihat situasinya seperti apa dan kemungkinan mengajarkan bagaimana cara beroperasi alat ini. Nah, itu setelah itu baru dikirimkan dari China kepada pelaku yang ada di Indonesia," ujarnya.
CMNP Tak Hadir Mediasi 3 Kali, Gugatan Aktivis Antikorupsi ke Jusuf Hamka Akan Masuk Persidangan
Sebelumnya, sindikat penipuan online modus phishing melalui SMS blast e-tilang palsu dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Lima orang tersangka yang diduga dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal China ditangkap dalam kasus tersebut.
Kelima tersangka itu adalah inisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Modus operandinya adalah mengirimkan pesan singkat berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas yang disertai tautan (link) palsu.
"Pengungkapan kasus tindak pidana siber modus SMS blast ini, yaitu dengan mengedepankan tautan link phishing yang palsu menggunakan modus e-tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).










