Bea Cukai Priok: Ekspor Ilegal 3 Ton Trenggiling Rp183 Miliar Akan Dikirim ke Kamboja

Bea Cukai Priok: Ekspor Ilegal 3 Ton Trenggiling Rp183 Miliar Akan Dikirim ke Kamboja

Nasional | sindonews | Rabu, 4 Maret 2026 - 18:25
share

Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan ekspor sisik trenggiling sebanyak 3.053 Kg senilai Rp183 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Rencananya, sisik trenggiling itu akan diekspor ke Kamboja.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan penindakan ini merupakan wujud penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan dalam pelestarian satwa yang dilindungi serta penegakan hukum dalam kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal.

Adhang menjelaskan, penindakan ini dilakukan atas pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor yang terkena Nota Hasil Intelijen. Pemeriksaan melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang di bidang konservasi kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal.

Baca juga: Bea Cukai Priok Gagalkan Ekspor Ilegal 3 Ton Sisik Trenggiling Rp183 Miliar

“Sebanyak 3.053 Kg sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp60 juta per kilogram dengan total perkiraan mencapai Rp183 miliar,” katanya, Rabu (4/3/2026).Adhan menambahkan, tindakan tersebut merupakan pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Program Astacita untuk memperkuat penegakan hukum, serta tindak lanjut atas atensi Menteri Keuangan (Menkeu) kepada jajaran Bea Cukai agar menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya alam.

“Sinergi Bea Cukai dengan BKSDA dalam penindakan ekspor ini merupakan bukti nyata kolaborasi lintas sektor mampu mencegah dan menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri. Kami berkomitmen memperketat pengawasan ekspor serta menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dan merugikan negara,” ujar Adhang.

Lihat video: Menkeu Purbaya Sidak Bea Cukai Tanjung Priok, Ini Temuannya!

Adhang menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil analisis pemindaian peti kemas ditemukan adanya anomali dari jenis barang yang diberitahukan. Pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) PT TSR diberitahukan dua jenis barang yaitu Sea Cucumber dan Instant Noodle, namun ditemukan adanya 3 (tiga) bagian ruang sehingga diduga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam ekspor tersebut.

Berdasarkan hasil pengumpulan dan analisa informasi yang dilakukan, diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) karena adanya indikasi jenis barang dan pos tarif barang diberitahukan tidak benar oleh PT TSR. Hal ini diduga dilakukan sebagai bentuk upaya menghindari ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor.Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan fisik barang terhadap satu peti kemas pada 18 Februari 2025 dan diperoleh hasil yaitu jumlah serta jenis barang yang diperiksa tidak sesuai dengan dokumen PEB. Hasil dari pemeriksaan fisik petugas ditemukan sebanyak 99 karton sisik hewan dalam keadaan kering berbagai macam ukuran dengan berat total 3.053 kilogram, teripang sebanyak 51 bag (BG) dengan berat total 1.530 kilogram, mie instan sebanyak 300 karton (CT) dengan berat total 1.200 kilogram, serta 1 piece (PCE) barang yang menyerupai potongan kayu.

“Mengingat penting dan mendesaknya kebutuhan identifikasi barang berupa sisik hewan, KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok bersinergi dengan BKSDA Jakarta,” katanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengamatan kasat mata oleh petugas BKSDA bahwa sisik hewan tersebut merupakan bagian dari satwa trenggiling (Manis javanica) yakni satwa liar yang dilindungi Undang-undang sebagaimana terlampir dalam lampiran Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 Nomor Urut 84.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan penindakan terhadap kegiatan ekspor yang dilakukan oleh PT TSR. Atas dugaan pelanggaran tersebut, saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut,” paparnya.

Bea Cukai Tanjung Priok menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan serta kerja sama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta dalam proses identifikasi satwa dilindungi serta Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) DKI Jakarta dalam pengawasan produk perikanan, dalam hal ini komoditas teripang.

Adhang menegaskan keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya penguatan fungsi intelijen, pemeriksaan fisik yang cermat, serta kolaborasi dengan instansi teknis terkait dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

“Kami akan terus meningkatkan kualitas pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya pelanggaran di bidang kepabeanan, khususnya yang berkaitan dengan ekspor satwa dilindungi, demi memastikan hukum ditegakkan dan kelestarian satwa Indonesia tetap terjaga,” tegasnya.

Topik Menarik