LBH Ansor Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

LBH Ansor Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Nasional | sindonews | Senin, 16 Maret 2026 - 12:28
share

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mengecam peristiwa yang dialami aktivis atau Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Diketahui, Andrie menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal usai melakukan kegiatan podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam.

Peristiwa tersebut diduga terjadi sesaat setelah korban menyelesaikan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” sekitar pukul 23.00 WIB. Ketua LBH Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan Andrie Yunus selama ini dikenal merupakan sosok yang kritis dan berani dalam memperjuangkan kepentingan publik serta menyuarakan tidak keadilan di negeri ini.

"Dengan demikian, tindak kekerasan yang menimpanya merupakan perbuatan pelanggaran hukum yang mencederai rasa keadilan dan keamanan masyarakat. Maka segala bentuk kekerasan dan bentuk-bentuk intimidasi yang dilakukan terhadap warga negara merupakan pelanggaran yang serius terhadap warga negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).

Baca juga: Polisi Imbau Masyarakat Tidak Sebar Foto AI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

Dia mengingatkan, negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap perlakuan atau tindakan kekerasan yang melanggar hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku tidak perduli siapapun pelakunya. "Sehubungan dengan hal tersebut, LBH Ansor mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan dan profesional," katanya.

Dia melanjutkan, pihak kepolisian harus segera menangkap para pelaku serta mengungkap tuntas dalang di baliknya. Dan memproses para pelakunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dia menegaskan, hak atas rasa aman merupakan Amanah dari Konstitusi UUD 1945 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 G ayat (1) yakni Menjamin perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Pasal 29 ayat (1) juga menegaskan pengaturan tentang perlindungan pribadi, keluarga, dan kehormatan.

"Maka atas perintah konstitusi dan undang-undang tersebut diatas, perlu bagi seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mengawal proses hukum peristiwa ini hingga tercapai keadilan bagi korban. Dan juga memastikan bahwa para pelakunya mendapatkan sanksi hukum yang setimpal," pungkasnya.

Topik Menarik