Posko Pengaduan Kasus Andrie Yunus Dinilai Langkah Proaktif Kapolri
Analis Politik Senior Boni Hargens merespons posko pengaduan yang dibuka kepolisian untuk menggalang informasi dari publik perihal kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Wakil Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Posko bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengaduan khusus dan kesaksian kasus penyiraman air keras itu merupakan terobosan yang baik.
"Posko ini menjadi jembatan langsung antara warga dan institusi kepolisian. Dengan dibukanya saluran pengaduan yang terstruktur, proses penyelidikan diharapkan dapat bergerak lebih cepat dan efisien," kata Boni Hargens, Rabu (18/3/2026).
"Informasi dari masyarakat dapat menjadi petunjuk berharga bagi penyidik dalam menelusuri jejak pelaku dan membangun konstruksi perkara secara komprehensif dan akuntabel," sambungnya.
Baca juga: 4 Prajurit Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras Ditangkap Puspom TNIDia menilai pembentukan posko tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Polri berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara terbuka. Dikatakannya, masyarakat tidak hanya menjadi penonton, melainkan dilibatkan sebagai mitra aktif dalam penegakan hukum — sebuah praktik yang mencerminkan prinsip policing modern.
Di sisi lain, Boni mengatakan bahwa posko tersebut merupakan wujud wujud dari society policing yang sesungguhnya. “Terkandung di dalam terobosan tersebut adalah partisipasi masyarakat dan transparansi hukum dalam pengusutan kasus kekerasan yang telah meresahkan ruang sosial dan menjadi ancaman bagi kebebasan demokratik di Indonesia," katanya.Lihat video: 4 Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Ditahan
Boni memberikan apresiasi positif atas langkah yang diambil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, pembentukan posko pengaduan ini bukan sekadar respons administratif, melainkan sebuah terobosan strategis yang mencerminkan pergeseran paradigma kepolisian dari pendekatan top-down menuju kolaborasi yang lebih demokratis bersama masyarakat sipil.Masyarakat dilibatkan secara aktif dalam proses penegakan hukum, bukan sekadar menjadi subjek yang dilayani. Keterlibatan warga memberikan dimensi legitimasi yang lebih kuat terhadap proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Hal lain yang tersirat dari langkah Kapolri tersebut adalah transparansi dalam penegakan hukum dan perlindungan demokrasi. Keterbukaan dalam proses hukum membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Transparansi menjadi fondasi utama dalam memastikan bahwa penanganan kasus berjalan sesuai prinsip keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pengusutan kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar pidana biasa — ia menyangkut perlindungan terhadap kebebasan demokratik dan keberlangsungan ruang sipil yang aman bagi para aktivis dan pembela hak asasi manusia di Indonesia.Boni Hargens menilai rekam jejak Kapolri dalam mentransformasi institusi kepolisian melalui prinsip Presisi. Prinsip ini telah menjadi kompas moral dan operasional yang memandu seluruh gerak langkah Polri sejak kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit.
Ia yakin rekam jejak nyata yang telah ditunjukkan oleh institusi Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Berbagai reformasi kultural dan operasional telah berhasil dijalankan, mengubah wajah kepolisian Indonesia menjadi lebih profesional, humanis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
"Perubahan dalam budaya institusional kepolisian adalah fondasi terpenting dari kepercayaan publik. Ketika masyarakat melihat konsistensi antara pernyataan dan tindakan nyata dari pimpinan Polri, kepercayaan itu tumbuh secara organik dan berkelanjutan. Inilah modal sosial yang paling berharga dalam penegakan hukum," ujar dia.
Dia menilai peristiwa tersebut telah mengguncang ruang sosial Indonesia dan menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan pegiat hak asasi manusia. "Serangan terhadap aktivis hak asasi manusia bukan sekadar tindak pidana biasa — ia merupakan ancaman langsung terhadap kebebasan demokratik dan ekosistem sipil yang sehat di Indonesia," ujar Boni.
Boni berpendapat bahwa serangan terhadap aktivis KontraS merupakan sinyal bahaya yang mengancam keberanian para pembela HAM. Namun, kata dia, gerak cepat pemerintah dalam mengusut kasus tersebut patut diapresiasi. Terutama, pihak kepolisian yang bertindak cepat, transparan, dan terukur dalam mengungkap pelaku serta dalang di balik serangan tersebut. Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS bukan berdiri sendiri sebagai peristiwa kriminal semata. Peristiwa itu menjadi cermin dari tantangan lebih besar yang dihadapi ekosistem demokrasi Indonesia: bagaimana negara melindungi mereka yang berani bersuara kritis, mengadvokasi kebenaran, dan menuntut akuntabilitas dari kekuasaan.
Ketika negara — dalam hal ini melalui institusi Polri — merespons dengan cepat, transparan, dan melibatkan masyarakat, pesan yang tersampaikan sangat kuat: bahwa aktivisme bukan ancaman, melainkan bagian tak terpisahkan dari kehidupan demokratik yang sehat.
Perlindungan terhadap aktivis adalah perlindungan terhadap demokrasi itu sendiri. Boni juga memandang langkah Kapolri dalam membentuk posko pengaduan juga memberikan preseden penting bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.
"Ini menunjukkan bahwa mekanisme partisipatif bukan hanya mungkin, tetapi juga efektif dalam mempercepat pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan di Indonesia," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pembentukan posko pengaduan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS merupakan langkah yang patut diapresiasi dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Ia bukan hanya respons terhadap satu kasus spesifik, melainkan ekspresi dari visi kepolisian yang lebih luas: Polri yang dekat dengan rakyat, transparan dalam bekerja, dan tegas dalam menegakkan hukum.
"Yang terpenting dari semua ini adalah harapan: bahwa kasus ini akan terungkap tuntas, pelaku dan dalangnya akan diadili secara adil, dan para aktivis pembela hak asasi manusia di seluruh Indonesia dapat kembali menjalankan tugas mereka tanpa rasa takut. Itulah janji demokrasi yang harus ditunaikan oleh negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyebut empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kini telah diamankan. "Sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman di tingkat penyelidikan," kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026).
Yusri menjelaskan empat orang yang dinamakan itu, berinisial NDP berpangkat Kapten; SL dan BHW dengan pangkat Lettu serta ES berpangkat Serda. Terkait motif penyiraman cairan berbahaya kepada Andrie, kini masih didalami oleh Puspom TNI. "Jadi kita masih mendalami motifnya," ucap dia.










