Komisi III DPR Berharap Hakim Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu
Komisi III DPR RI menyerukan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan. Hal ini menjadi salah satu poin kesimpulan Komisi III DPR yang diambil dalam rapat pada Senin (30/3/2026).
Kesimpulan rapat dibacakan tim dari Sekretariat Komisi III DPR. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR Habiburokman.
Baca juga: Kasus Videografer Amsal Sitepu, Komisi III DPR Soroti Ketidakpastian Harga Jasa Kreatif
"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ujar tim sekretariat membacakan poin kesimpulan.
Komisi III DPR mengingatkan kepada penegak hukum agar mengedepankan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP baru.Secara substantif, Komisi III memandang kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku.
"Termasuk mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0," katanya.
Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR menyatakan sangat mendukung pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.Dalam kasus Amsal Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
"Komisi III DPR RI meminta penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau overkriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif dan pemenjaraan," ujarnya.










