Bareskrim Tangkap Ahmad Dolli Bawa Ketamin 6,25 Kg di Deliserdang Senilai Rp18,77 Miliar

Bareskrim Tangkap Ahmad Dolli Bawa Ketamin 6,25 Kg di Deliserdang Senilai Rp18,77 Miliar

Nasional | inews | Senin, 30 Maret 2026 - 19:03
share

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap kurir ketamin bernama Ahmad Dolli di wilayah Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menyita enam bungkus ketamin seberat 6,25 kilogram dengan nilai mencapai Rp18,77 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Putra Denai Nomor 102, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

“Jumlah barang bukti dengan berat brutto sebanyak 6.258 gram di wilayah Jalan Putra Denai Nomor 102, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dikutip Senin (30/3/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (26/3/2026) terkait dugaan pengiriman ketamin melalui jalur darat dari Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan dan menyusun strategi operasi di lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat sepeda motor Honda Revo hitam tanpa pelat nomor dikendarai dua pria dewasa yang membawa tas mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya melakukan penangkapan.

Dalam operasi tersebut, Ahmad Dolli berhasil diamankan. Sementara rekannya yang diketahui bernama Jaka berhasil melarikan diri ke area perkebunan sawit.

"Sampai saat ini masih belum berhasil ditemukan, dikarenakan situasi gelap perkebunan sawit milik masyarakat," kata Eko.

Hasil uji awal Laboratorium Forensik Polda Sumut memastikan bahwa enam bungkus barang bukti tersebut positif mengandung ketamin. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Pulau Berhala dalam kondisi hanyut sebelum diambil.

Dia juga mengungkapkan rencana akan menjual ketamin tersebut di wilayah Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

“Berdasarkan pengakuan Ahmad Dolli, ketamin itu akan diedarkan kepada pembeli dengan harga Rp12 juta,” ujarnya.

Ketamin merupakan obat disosiatif yang biasa digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi atau obat bius. Penggunaannya sangat dibatasi dan hanya dapat diperoleh melalui resep dokter di fasilitas kesehatan resmi. Obat ini seringkali disalahgunakan sebagai narkoba karena efek halusinasi dan disosiatifnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, dia juga dikenakan pasal 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Topik Menarik