Penampakan Uang Rp2,3 Miliar Hasil Pungli Izin Tambang, Kadis ESDM Jatim Ditahan
SURABAYA, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp2,3 miliar yang menjadi barang bukti kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Jumat (17/4/2026).
Uang miliaran tersebut disita dari tangan tiga tersangka, salah satunya adalah Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM yang kini telah resmi dijebloskan ke sel tahanan.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim membeberkan uang sitaan tersebut di hadapan awak media sebagai bukti nyata praktik "uang pelicin" dalam pengurusan izin tambang. Uang senilai Rp2,3 miliar itu merupakan akumulasi dari setoran para pengusaha tambang yang merasa diperas oleh para tersangka.
Selain AM, dua anak buahnya juga ikut ditahan, yakni OS yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan, serta H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air dan Tanah.
"Dalam operasi penindakan ini, penyidik mengamankan barang bukti sangat signifikan, yakni tunai Rp2,3 miliar, sejumlah kartu ATM, serta dokumen digital yang menguatkan adanya praktik pemerasan," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso.
Modus Mempersulit Izin
Wagiyo mengungkapkan, gunungan uang tersebut didapatkan para tersangka dengan cara mempersulit penerbitan izin tambang. Meski pengusaha sudah memenuhi persyaratan secara administrasi dan sistem sudah berbasis daring (online), para tersangka memaksa negosiasi di luar sistem.
"Para pengurus izin ditarik sejumlah uang mulai dari Rp50 juta hingga ratusan juta rupiah agar izin segera diterbitkan," katanya.
Ditahan di Rutan Kejati
Usai pameran barang bukti dan pemeriksaan maraton, ketiga tersangka langsung digiring petugas menuju Rutan Cabang Kelas 1 Kejati Jawa Timur.
Mengenakan rompi tahanan, AM dan dua bawahannya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak Kejati Jatim menegaskan akan terus mendalami kasus ini. Mengingat jumlah uang sitaan yang cukup besar dan modus yang sistematis, penyidik menduga kuat adanya keterlibatan pihak lain dalam ekosistem pungli perizinan tersebut.










