Menkomdigi Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Bukan Data Kependudukan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pertukaran data dengan Amerika Serikat hanya terkait data aktivitas ekosistem digital. Hal ini sekaligus menepis isu yang menyebut adanya pertukaran data kependudukan di dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART).
"Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada artikel 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Ibu Bapak, sekali lagi section-nya adalah digital trade," kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin siang (18/5/2026).
Baca juga: 3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026
"Jadi, ini dalam kerangka trade. Bukan berarti perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul," ujarnya melanjutkan.
Selain itu, Meutya menjelaskan dalam perjanjian ART juga ditegaskan pertukaran data ini tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia."Jadi ini memang kita kunci juga ada ada tiga kata penutup bahwa ini under Indonesia's law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia," jelasnya.
Baca juga: 10 Irjen Pol Dimutasi Kapolri Jadi Pati Polri, Ini Daftar Nama-namanya
Maka dari itu, pertukaran data ini akan mengacu pada UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Meutya mengutip Pasal 56 yang memuat, pertama negara tujuan memilki tingkat perlindungan data yang setara.
Kedua, pengendali data menyediakan perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual atau pemilik data memberikan persetujuan eksplisit setelah diberitahu mengenai risiko perpindahan data pribadi atau consent.
Kemudian, penilaian perlindungan data dilakukan lembaga perlindungan data pribadi yang sedang dibentuk.
"Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara, sekali lagi Bapak Ibu, tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya," pungkasnya.










