Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Nasional | inews | Kamis, 11 Juni 2026 - 17:17
share

JOMBANG, iNews.id - Empat terdakwa kasus kebun ganja rumahan atau greenhouse ganja di Kabupaten Jombang, Jawa Timur terancam hukuman maksimal pidana mati. Mereka yakni Rama Susanto, Yulius Vasih alias Jayus, Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto dan Ike Dewi Sartika.

Keempat terdakwa menjalani sidang perkara narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (11/6/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika.

Mereka didakwa Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika tentang kepemilikan narkotika golongan I di atas 5 pohon juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika tentang permufakatan jahat. Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 111 ayat 2 tentang kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika tentang permufakatan jahat.

JPU Septian Hery Saputra mengatakan, ancaman maksimal dalam perkara ini bisa berupa hukuman mati. Ancaman tersebut mengacu pada dakwaan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

“Untuk ancaman maksimalnya di pasal 114 ayat 2 itu bisa sampai hukuman mati,” kata JPU Septian Hery Saputra seusai persidangan di PN Jombang dikutip dari iNews Mojokerto, Kamis (11/6/2026)..

Dalam sidang tersebut, jaksa juga mengungkap sejumlah fakta baru. Salah satunya mengenai dugaan keterlibatan dua orang lain yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dua DPO itu yakni Kris dan Arfan alias Kental. Kris disebut sebagai pemodal utama yang berada di Bali.

Kris diduga mendanai greenhouse ganja tersebut dan menjadi pengirim benih dari London. Dia juga disebut mendanai rumah kontrakan yang dijadikan lokasi budi daya ganja.

Selain Kris, jaksa juga menyebut nama Arfan alias Kental. Dia disebut pernah menjadi rekan terdakwa Rama dalam menanam ganja tersebut. Dalam dakwaan, komplotan ini disebut sudah beberapa kali memanen tanaman ganja. Salah satu panen terjadi pada Juli 2025.

Panen itu menghasilkan 76 batang ganja dengan total berat 2.665 gram ganja kering. Atas perintah Petrus, Rama kemudian mengirim hasil panen tersebut kepada Kris di Bali menggunakan bus antarkota.

Rama disebut menerima upah Rp700.000 dari pengiriman tersebut. Sementara Petrus disebut memperoleh keuntungan besar dari transaksi ganja tersebut.

“Dari transaksi tersebut, Petrus disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp400 juta yang ditransfer secara bertahap melalui rekening milik Ike Dewi Sartika,” ujarnya.

Septian menambahkan, keempat terdakwa menyatakan menerima dakwaan. Mereka tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang berlanjut ke tahap pembuktian.

Sebelumnya, Polres Jombang menggerebek rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Senin (15/12/2025). Di lokasi itu, polisi menemukan 156 pot tanaman ganja yang tersebar di empat ruangan berbeda.

Tanaman ganja tersebut dikembangbiakkan dengan sistem greenhouse. Polisi juga menemukan ganja yang telah dipetik serta rendaman ganja dengan alkohol. Jika ditotal, barang bukti yang ditemukan mencapai 40 kilogram. Nilai ekonomisnya diperkirakan sekitar Rp6,5 miliar.

Dalam kasus ini, Rama Susanto (43), warga Nganjuk, dan Yulius Vasih alias Jayus, warga Sidowarek, Kecamatan Ngoro, disebut berperan sebagai pengelola tanaman ganja dan perawatannya.

Sementara pasangan suami istri Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto (48), warga Bantul, DIY, dan Ike Dewi Sartika (40), warga Sidoarjo, disebut berperan sebagai perencana dan pemodal tanaman ganja tersebut.

Kasus greenhouse ganja di Jombang ini kini berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa akan menghadirkan alat bukti dan saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap empat terdakwa.

Topik Menarik