Siswi SMP Penikam Guru SD hingga Tewas di OKU Selatan Ditangkap, Begini Pengakuannya
OKU SELATAN, iNews.id – Siswi SMP yang menikam guru SD setelah tepergok mencuri di rumah korban di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, ditangkap.
Pelaku yang sempat buron keluar daerah bersama orang tuanya ditangkap tim gabungan Polres OKU Selatan di Kabupaten Ogan Ilir.
"Pelaku sempat melarikan diri keluar daerah bersama kedua orang tuanya. Namun, atas kerja sama dan bantuan dari personel Polres Ogan Ilir, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di Desa Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan, Ipda Devi Sulastri, Jumat (19/6/2026).
Saat digelandang ke Mapolres OKU Selatan untuk menjalani interogasi, remaja berusia 13 tahun itu akhirnya menangis dan mengakui seluruh perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Devi, terungkap fakta mengejutkan bahwa aksi nekat tersebut bukan pertama kalinya dilakukan oleh pelaku.
“YS mengaku sudah berulang kali menyelinap dan mencuri di rumah korban sebelum akhirnya berujung pada aksi pembunuhan tragis ini,” ujarnya.
Kronologi Penusukan
Peristiwa berdarah ini mengguncang kawasan Perumahan SMP Negeri Buay Pemaca, Dusun Satu, Desa Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
Pelaku berinisial YS (13), yang diketahui masih duduk di bangku kelas satu SMP, menyelinap masuk ke dalam rumah korban untuk mencuri uang.
Korban yang diketahui bernama Sri Khodijah mendadak pulang dan terkejut mendapati ada orang asing di dalam rumahnya.
Diduga panik karena aksi kriminalnya terbongkar, YS langsung menyambar sebilah pisau dapur yang ada di rumah tersebut. Ia kemudian menghujamkan senjata tajam itu tepat ke arah perut korban.
Meski menderita luka tusuk yang sangat parah di bagian perut dan bersimbah darah, Sri Khodijah masih menunjukkan sisa-sisa kekuatannya. Korban berhasil berlari keluar rumah sambil berteriak histeris meminta pertolongan warga sekitar.
Warga yang panik langsung mengevakuasi korban ke RSUD Muaradua. Karena kondisinya yang terus memburuk, korban kemudian dirujuk secara darurat ke salah satu rumah sakit besar di Kota Palembang. Namun, setelah berjuang melewati masa kritis selama dua hari di ruang perawatan intensif, nyawa guru SD tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Pasca-menikam korban, YS langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Sadar anaknya telah melakukan pembunuhan, kedua orang tua pelaku langsung memboyong YS untuk kabur ke luar daerah demi menghindari kejaran polisi.
Namun, pelarian keluarga ini tidak berlangsung lama. Satreskrim Polres OKU Selatan langsung melacak koordinat pelarian pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di unit PPA. Polisi menjerat bocah SMP ini dengan Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Proses hukum sendiri tetap akan menyelaraskan dengan sistem peradilan pidana anak.










