Tepergok, Pencuri Sawit di Pelalawan Tewas Ditembak Penjaga Peron Pakai Senapan Angin
PELALAWAN, iNews.id – Aksi pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan, Riau, berakhir tragis. Seorang terduga pelaku pencurian berinisial DLB (28) tewas mengenaskan setelah ditembak penjaga peron (RAM) menggunakan senapan angin saat tengah melancarkan aksinya.
Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di RAM Mandala, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (15/6/2026) dini hari sekitarpukul 01.00 WIB.
Pemilik peron sengaja memperkerjakan seorang penjaga bernama M Andri Rajab Nainggolan (35) karena kesal buah sawit di penampungannya selalu raib dicuri hampir setiap malam.
Petaka terjadi saat korban DLB bersama dua orang rekannya datang ke lokasi dengan berjalan kaki secara mengendap-endap untuk menggasak kelapa sawit.
"Tersangka Andri yang sudah berjaga di lokasi langsung mengintai pergerakan ketiga pencuri tersebut dari kegelapan. Saat para pelaku tengah memanggul beberapa tandan buah sawit curian, Andri langsung membidikkan senapan angin miliknya dan melepaskan tembakan," kata wakapolres di Mapolres Pelalawan, Minggu (20/6/2026).
Peluru timah tersebut bersarang tepat di punggung sebelah kanan DLB. Korban sempat mencoba melarikan diri bersama temannya, namun ambruk tak bernyawa setelah berlari sejauh 50 meter.
Melihat rekannya terkapar bersimbah darah, dua pencuri lainnya panik ketakutan. Mereka langsung kabur menyelamatkan diri ke arah permukiman warga untuk meminta pertolongan.
Geger dengan informasi tersebut, warga segera menghubungi Polsek Pangkalan Kuras. Tak lama berselang, aparat kepolisian tiba di lokasi kejadian dan mendapati korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Tim Opsnal langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan otopsi.
Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pada Senin sore, Satreskrim Polres Pelalawan resmi menangkap sang penjaga peron, M. Andri Rajab Nainggolan, atas dugaan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senapan angin merk FX Crown serta satu buah proyektil peluru yang dikeluarkan dari tubuh korban.
"Hasil autopsi, ditemukan proyektil peluru di tubuh korban yang identik dengan senapan angin milik penjaga peron. Saat ini yang bersangkutan telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 446 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu, dua rekan korban yang selamat kini masih dimintai keterangan oleh penyidik.










