Menteri Pigai Banding Usai Gugatan Pegawainya Dikabulkan PTUN
JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan pegawainya, Ernie Nurheyanti alias Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle. Hal itu disampaikan Wakil Menteri HAM Mugiyanto.
"Pasti kita akan banding ya, kita akan banding," kata Mugiyanto saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Selasa (7/7/2026).
Mugiyanto menjelaskan, hal tersebut sudah dibicarakan dengan Pigai. Menurutnya, Pigai dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding.
"Tanggapan beliau, kita akan banding," ujarnya.
Di sisi lain, ia menyayangkan langkah gugatan yang dilakukan pegawai Kementerian HAM. Sebab, kata dia, hal itu berdampak kurang baik terhadap kementerian.
"Menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas ya, karena kemudian dampaknya kan tidak baik ke kementerian, jadi ke kementerian, padahal ini kan kementerian yang dibentuk oleh Bapak Presiden," ucapnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kementerian HAM, Ernie Nurheyanti alias Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle. Gugatan dengan klasifikasi kepegawaian tersebut ditujukan kepada Menteri HAM, Natalius Pigai, sebagai pihak tergugat, dan teregister dengan Nomor Perkara 59/G/2026/PTUN.JKT.
Dikabulkannya gugatan tersebut sebagaimana termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. "Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis amar putusan sebagaimana termuat dalam SIPP PTUN Jakarta yang dilihat pada Selasa 7 Juli 2026.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor MHA-14.KP.04.04 Tahun 2026 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian HAM, tertanggal 23 Januari 2026, yang menjadi objek sengketa, tidak sah.
Atas putusan itu, hakim mewajibkan Pigai mencabut surat keputusan yang menjadi objek sengketa tersebut.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat seperti semula dan/atau setara setingkat eselon IIA sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen)," bunyi putusan.










