Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Sebut JPU Abaikan Fakta Persidangan
SEMARANG, iNews.id - Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi. Dia menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). Perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta perkara pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Seusai sidang, Sudewo menyebut tuntutan JPU masih mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP). Dia menilai fakta yang muncul dalam persidangan tidak digunakan sebagai dasar tuntutan.
"Penuntut umum tidak melihat fakta persidangan sama sekali, hanya mengacu BAP," ujarnya, Senin (21/9/2026).
"Tuntutan persis sama dengan dakwaan, sama dengan BAP. Artinya fakta persidangan tidak dipakai penuntut umum sama sekali," katanya lagi.
Sudewo juga membantah keterlibatannya dalam perkara yang berkaitan dengan proyek DJKA dan pengisian perangkat desa. Dia mengklaim tidak ada saksi yang menyebut keterlibatannya ataupun aliran dana kepadanya.
"Fakta persidangan di DJKA dan perangkat desa. Dari keterangan semua saksi tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana satu rupiah pun ke saya," ucapnya.
Sudewo kemudian berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dalam mengambil keputusan.
"Semua yang disampaikan penuntut umum itu adalah rencana yang ingin memenjarakan saya. Tapi insya Allah, hakim mempertimbangkan atau mengacu dari fakta persidangan," ucapnya.
Dalam sidang tersebut, JPU KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Jaksa juga mengajukan tuntutan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Seusai pembacaan tuntutan, situasi di luar ruang sidang sempat ricuh. Massa pendukung Sudewo yang tidak menerima tuntutan JPU berteriak dan mendatangi tim jaksa hingga polisi harus melakukan pengamanan dan evakuasi.
Kericuhan terjadi di tengah pengamanan ketat Pengadilan Tipikor Semarang. Sebanyak 548 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan persidangan karena adanya massa pendukung dan kelompok yang berseberangan dengan Sudewo.
Massa juga sempat menghalangi mobil tahanan yang membawa Sudewo menuju rumah tahanan. Polisi kemudian mengamankan jalur hingga Sudewo berhasil dibawa keluar dari kompleks Pengadilan Tipikor Semarang.
Perkara yang menjerat Sudewo selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.









