Bejat! Guru Bimbel di Lampung Timur Cabuli Murid Laki-Laki 7 Tahun

Bejat! Guru Bimbel di Lampung Timur Cabuli Murid Laki-Laki 7 Tahun

Nasional | inews | Rabu, 23 September 2026 - 20:30
share

LAMPUNG TIMUR, iNews.id – Seorang guru bimbingan belajar (bimbel) berinisial MS (34) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Timur. Pria tersebut diamankan lantaran diduga mencabuli murid laki-lakinya yang baru berusia 7 tahun.

Aksi bejat tersangka terbongkar setelah korban menceritakan perlakuan yang dialaminya kepada orang tuanya. 

Berdasarkan keterangan kepolisian, modus tersangka MS saat menjalankan aksinya yakni dengan dalih memberikan sanksi atau hukuman kepada korban. 

Setiap kali korban membuat kesalahan dalam proses belajar bimbel, tersangka memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan pelecehan dan kekerasan seksual.

Kendati demikian, tersangka MS tetap tidak mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. 

"Tersangka menggunakan dalih sanksi atau hukuman setiap kali korban membuat kesalahan dalam belajar. Meski tersangka belum mengakui perbuatannya, penyidik memegang keterangan dan bukti awal. Kami masih terus melakukan pendalaman karena diduga ada potensi korban lainnya," ujar KBO Satreskrim Polres Lampung Timur, Ipda Edwin Sutartama, Rabu (23/9/2026). 

Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka MS saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Timur.

Polisi juga mengimbau para orang tua yang anaknya pernah mengikuti bimbingan belajar dengan tersangka untuk melapor jika menemukan adanya indikasi serupa. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Topik Menarik