Bupati Gowa Dicekal ke Luar Negeri Buntut Kasus Pemerasan-TPPU
JAKARTA - Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dan Polda Sulawesi Selatan melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Subdirektorat Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, AKBP Jufri mengatakan, penyidik telah mengirim sejumlah surat kepada pihak terkait setelah penetapan tersangka.
"Terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka dilakukan oleh Kortas bersama Polda Sulsel, Polresta Gowa kemarin, kami mengajukan sejumlah surat kepada Mendagri, gubernur dan saksi," kata Jufri, Senin (28/9/2026).
Sedikitnya ada lima surat yang dikeluarkan penyidik dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan TPPU terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa 2025-2026.
"Pertama, memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Kortastipidkor terkait dengan penetapan tersangka. Kedua, mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT," ujarnya.
Surat berikutnya dikirim kepada Gubernur Sulsel untuk memberitahukan penetapan tersangka tersebut agar diketahui dan ditindaklanjuti pemerintah provinsi. Penyidik juga memanggil Sitti Husniah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selain itu, surat pemanggilan dilayangkan kepada sejumlah saksi yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
Saksi-saksi itu juga akan dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. "Yang diduga melakukan intervensi ataupun menghalangi atau merintangi proses penyidikan dengan mendatangi ataupun melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang akan kita mintai keterangan," katanya.
Jufri mengatakan, seluruh langkah tersebut dilakukan setelah penyidik gabungan menggelar perkara di Kantor Kortastipidkor Mabes Polri dan menetapkan tersangka.









