Cagub Pramono Janjikan 15 Golongan Gratis Naik MRT dan LRT, Siapa Saja? 

Cagub Pramono Janjikan 15 Golongan Gratis Naik MRT dan LRT, Siapa Saja? 

Berita Utama | okezone | Minggu, 29 September 2024 - 13:00
share

JAKARTA - Calon Gubernur (Cagub) Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung alias Mas Pram optimistis rencana untuk menggratiskan layanan transportasi MRT dan LRT bagi 15 golongan di Jakarta bisa direalisasikan lebih cepat. Adapun keyakinannya didasarkan pada fakta bahwa saat ini kebijakan itu sudah diterapkan di Transjakarta.

"Jadi saya sudah mempelajari dan saya yakin skemanya bisa. Ada 15 golongan yang akan saya gratiskan. Sekarang sudah gratis naik busway, saya kalau diberikan amanah akan menggratiskan naik MRT dan LRT," kata Pramono di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (29/9/2024).

Pramono mengatakan yang akan diterapkan nantinya adalah skema anggaran yang dikerjakan bersama dengan pemerintah pusat. 

 

Alasannya, biaya operasional dari LRT dan MRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan provinsi. Lain halnya dengan Transjakarta yang seluruhnya dibiayai oleh Pemda Jakarta.

"Karena untuk LRT dan MRT dan KRL ini anggaran berdua. Tetapi untuk busway ini sepenuhnya oleh pemerintah provinsi jadi untuk itu harus diajak kerja sama. Sebenarnya usulannya pernah dilakukan tetapi tidak pernah dieksekusi," ucapnya.

Lebih lanjut, Pram mengatakan apabila hal ini benar-benar diterapkan maka kebermanfaatan tidak hanya dirasakan oleh warga Jakarta saja tapi juga masyarakat yang berasal dari daerah penunjang. Seperti Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, dan Tangerang Selatan.

"Semalam saya sudah berbicara dengan ahli-ahli transportasi dan sangat mungkin untuk diterapkan," ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diakses oleh Okezone dari website Jakarta Smart City, 15 golongan yang digratiskan naik Transjakarta yakni; 

 

Penerima Layanan Gratis dengan kartu Jakcard Combo meliputi golongan-golongan berikut: 

1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya;

2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI;

3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP);

4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI);

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa;

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Sementara itu, berikut penerima Layanan Gratis dengan TJ Card: 

1. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia);

2. Penyandang disabilitas;

3. Anggota Veteran Republik Indonesia;

4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera);

5. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu;

6. Pengurus masjid (marbot);

7. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);

8. Larva monitor;

9. Anggota TNI/Polri. 

Topik Menarik