Alumni Fakultas Hukum Unisba Dorong Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim, Ini Manfaatnya

Alumni Fakultas Hukum Unisba Dorong Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim, Ini Manfaatnya

Terkini | okezone | Kamis, 3 Oktober 2024 - 07:34
share

JAKARTA - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (IKA FH Unisba) menyatakan sikap dan dukungannya terkait beberapa isu penting menyangkut kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak para hakim.

“Kami meyakini bahwa kesejahteraan yang lebih baik akan memberikan para hakim kebebasan dalam menjalankan tugas-tugas kekuasaan kehakiman tanpa adanya tekanan dan pengaruh dari pihak eksternal,” tulis keterangan IKA FH Unisba, Kamis (3/10/2024).

Pimpinan Kolektif Pengurus Nasional (PKPN) IKA FH Unisba menyampaikan dukungan terhadap penyesuaian gaji dan tunjangan hakim. Dukungan penuh terhadap penyesuaian gaji dan tunjangan hakim sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 23 P/HUM/2018 mengenai perlunya peninjauan ulang pengaturan gaji Hakim, Serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak dan fasilitas Hakim yang perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap kondisi perkembangan perekonomian yang meningkat secara signifikan.

“Kami meyakini, bahwa penyesuaian gaji dan fasilitas ini merupakan hal prinsip untuk segera diwujudkan agar para hakim dapat menjalankan tugasnya secara maksimal tanpa terganggu oleh faktor kesejahteraan yang kurang memadai, terhindar dari praktik korupsi, kolusi, gratifikasi, dan praktik kotor lainnya karena tidak tercukupinya kebutuhan sehari-hari,” tegas IKA FH Unisba.

IKA FH Unisba juga mendukung Pengesahan Undang-Undang Jabatan Hakim Hakim sebagai Pejabat Negara sekaligus pengambil keputusan atas para pihak yang berperkara perlu memiliki kedudukan yang diatur secara khusus dan terakomodir secara proporsional dalam sistem hukum di Indonesia. Undang-undang tentang jabatan hakim merupakan fondasi yang sangat diperlukan sebagai landasan hukum yang komprehensif mengenai tugas, wewenang, dan hak-hak yang melekat pada jabatan hakim, termasuk tidak terbatas pada kesejahteraan, keamanan, hak cuti, pendidikan lanjut dan penghormatan terhadap profesi hakim.

Topik Menarik