4 Kategori Pelamar yang Bisa Daftar PPPK 2024

4 Kategori Pelamar yang Bisa Daftar PPPK 2024

Terkini | okezone | Sabtu, 5 Oktober 2024 - 07:06
share

JAKARTA - 4 kategori pelamar yang bisa daftar PPPK 2024. Mari simak penjelasannya di sini. Hanya ada 4 kategori pelamar yang dapat mendaftar untuk Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024.

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, tanggal 27 September 2024, yang ditandatangani oleh Plt Kepala BKN, Drs. Haryomo Dwi Putranto. Surat ini mengatur jadwal pendaftaran PPPK 2024 dan menentukan siapa saja yang dapat mendaftar dalam seleksi ini.

Pendaftaran PPPK 2024 dapat dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id, namun ada jadwal yang berbeda untuk beberapa kategori pelamar.

4 Kategori Pelamar yang Bisa Daftar PPPK 2024

Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada tahun anggaran 2024, dengan prioritas kelulusan yang diberlakukan secara berurutan, adalah untuk:

a. Pelamar prioritas (guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023);

b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);

c. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN;

d. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Jadwal Pendaftaran PPPK 2024

Jadwal seleksi pendaftaran PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II), dan tenaga non-ASN yang terdata di pangkalan data BKN adalah 1 Oktober 2024. Sementara bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Pemda, termasuk lulusan PPG yang bekerja sebagai guru di Pemda, pendaftaran dilakukan pada tanggal 17 November 2024.

Ada jadwal yang berbeda dalam seleksi PPPK 2024 karena BKN belum memiliki data terkait pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Pemda, termasuk lulusan PPG yang ada di Pemda. Oleh karena itu, perlu diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat mengakomodasi seluruh calon pelamar (tenaga non ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Mengingat keterbatasan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi serta sebaran calon pelamar angka 1 huruf d, maka perlu diberikan kesempatan dalam bentuk alokasi waktu yang lebih panjang," tulis BKN dalam rilis resminya.

Instansi pemerintah juga wajib melakukan seleksi administrasi secara cermat atas kesesuaian dokumen pelamar tenaga non-ASN termasuk lulusan PPG di Pemda sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Oleh karena itu, instansi diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat melakukan seleksi administrasi secara cermat.

Topik Menarik