Hakim PTUN Tolak Gugatan Penetapan Gibran sebagai Wapres, PDIP Bereaksi Keras!

Hakim PTUN Tolak Gugatan Penetapan Gibran sebagai Wapres, PDIP Bereaksi Keras!

Nasional | okezone | Jum'at, 25 Oktober 2024 - 16:36
share

JAKARTA - PDIP menyoroti adanya kejanggalan dalam gugatannya yang tidak diterima oleh PTUN soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Salah satunya ketika masa persidangan putusan dismissal.

Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun menjelaskan, kalau dalam persidangan dismissal, perkara tersebut layak dilanjutkan. Namun dalam putusan perkara ini, PTUN justru tak berwenang mengadili gugatan tersebut.

"Saya akan mengawali bahwa putusan ini kan sebelum perkara masuk PTUN, kami sudah menjalani satu proses yang bernama dismissal," ujar Gayus dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).

"Berkaitan dengan perkara yang tidak diperiksa sama sekali oleh hakim, tidak dipertimbangkan sama sekali hanya karena kompetensinya bukan di PTUN Jakarta padahal kami telah memenangkan proses dismissal oleh ketua, pimpin oleh ketua PTUN, dia nyatakan boleh melanjutkan perkara ini," katanya.

Dirinya lantas mempertanyakan sikap para hakim yang mengadili perkara ini. Dia menegaskan pihaknya hanya menghargai bunyi putus tersebut bukan sikap dari para hakimnya.

"Jadi yang memutus itu hakimnya. Kami menghormati putusannya. Tapi tentang hakim yang memutus perlu kita persoalkan. Karena ada hal-hal yang sangat janggal," tutup mantan Hakim Agung tersebut.

Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan tak menerima gugatan PDIP berkaitan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 pada Kamis (24/10/2024) siang tadi. Sebabnya, objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN.

"Pertimbangannya adalah, berdasarkan fakta hukum diatas, pengadilan menilai karakteristik permasalahan atau sengketa hukum ini berada dalam sengketa proses pemilu," ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi membacakan hasil putusan melalui e-court di PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).

 

Menurutnya, hal mana penyelesaian sengketa pemilu itu secara khusus telah diatur dalam pasal 470 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 5 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum di PTUN.

"Sehingga sengketa ini tak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019 dan juga tak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil Pemilu sebagaimana ketentuan UU nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1986," tuturnya.

Irvan menyebutkan, berdasarkan hasil putusan yang disampaikan majelis hakim melalui e-court, intinya majelis hakim tak menerima gugatan PDIP tersebut. Sebabnya, bukan jenis yang berada dalam sengketa proses Pemilu yang dalam sengketa proses Pemilu itu ada ranahnya sendiri, yakni ketika Pemilu sedang berlangsung.

 

"Putusan tak diterima itu bermakna formilmya tak terpenuhi. Formilnya itu ada 3, tentang kewenangan pengadilan, tentang tenggat waktu, dan tentang kepentingan dirugikan. Nah majelis hakim hari ini berpendapat objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN karena pengujian itu masuk di ranah sengketa Pemilu," katanya.

Dia menambahkan, putusan tersebut masih berada di tingkat pertama sehingga saat kubu PDIP tak menerima dengan hasil putusan tersebut bisa mengajukan banding. "Masih bisa dilakukan upaya hukum lainnya apabila ada pihak tak merasa tak puas dengan hasil majelis hakim," paparnya.

Topik Menarik