UMP 2025 Diumumkan 21 November

UMP 2025 Diumumkan 21 November

Terkini | okezone | Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:05
share

JAKARTA  - Menteri Tenaga Kerja Yassierli menyampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Pekerja (UMP) dilakukan pada 21 November 2024.

"Iya, UMP ini kan kita masih punya waktu. Ini punya waktu, artinya tanggal 21 November untuk provinsi. Jelas kita akan mengeluarkan surat edaran," ujar Yassierli usai rapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (30/10/2024).

Oleh karena itu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih memiliki waktu guna mengkaji dan melakukan simulasi penghitungan UMP berdasarkan inflasi dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kami sebelum itu tentu kita akan menghitung dulu ya, sesuai dengan data BPS tanggal 6 (November) masuk. Dari situ kita akan lakukan simulasi, perhitungan, inflasi berapa, pertemuan ekonomi berapa," tegas Yassierli.

Namun demikian, Yassierli mengatakan keputusan mengenai penetapan UMP 2025 ini akan ditujukan bagi kebaikan rakyat.

"Dari situ nanti kita akan lihat apa yang bisa kita lakukan. Yang penting kita ingin solusi yang terbaik buat bangsa ini," tegas Yassierli.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengatakan adanya usulan penyesuaian indeks tertentu atau alpha dalam formula penyusunan upah minimum (UMP) 2025.

Topik Menarik