MA Ringankan Hukuman Dadan Tri Yudianto Jadi 8 Tahun Penjara
JAKARTA - Dadan Tri Yudianto, terdakwa yang diduga makelar kasus dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) mendapat keringanan hukum pada tingkat Kasasi.
Dalam hal ini, Dadan disunat hukumannya menjadi delapan tahun. Di tingkat banding, hukumannya sembilan tahun.
"Amar putusan: Perbaikan redaksi amar dan pidana menjadi: 'korupsi secara bersama-sama dan berlanjut' pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda Rp1 miliar subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” demikian bunyi putusan dilihat dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (30/10/2024).
Bukan hanya itu, Dadan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp7.950.000.000 subsidair dua tahun penjara.
Kasasi Dadan teregister dengan nomor 5781 K/PID.SUS/2024 yang diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim H. Arizon Mega Jaya dan Sutarjo. Panitera Pengganti Tahir.
Adapun, putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 11 September 2024.
Sekadar informasi, di tingkat banding hukuman Dadan diperberat menjadi sembilan tahun. Jumlah tersebut naik empat tahun dari pengadilan tingkat pertama yang hanya divonis lima tahun.