Apa Bedanya UMR, UMK dan UMP? Ini Jawabannya
JAKARTA - Bedanya Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni merupakan tiga istilah yang sering kali membingungkan dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Meski ketiganya berkaitan dengan ketentuan upah minimum bagi pekerja, ada perbedaan mendasar dalam cara perhitungan dan penerapannya.
UMR atau Upah Minimum Regional adalah standar upah minimum pekerja yang berlaku di tingkat I atau wilayah provinsi, termasuk kabupaten atau kota di dalamnya, dikenal sebagai upah minimum regional. UMR kini tidak lagi berlaku dalam regulasi pemerintah, meskipun masih sering digunakan masyarakat sebagai sebutan umum untuk upah minimum. UMP dan UMK kini menjadi acuan resmi dalam penentuan upah minimum bagi pekerja.
Tragis! Mahasiswa Universitas Petra Tewas Mengenaskan Usai Lompat dari Lantai 12 Gedung Kampus
Berdasarkan Keputusan Menaker dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022, UMR tingkat I diganti dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan UMR tingkat II diganti dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Istilah yang sering disebutkan oleh masyarakat ini ternyata sudah tidak digunakan lagi.
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi untuk seluruh wilayah di provinsi tersebut. Setiap provinsi di Indonesia memiliki hak untuk menentukan besaran UMP dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL) di wilayah tersebut. Penetapan UMP ini biasanya dilakukan setiap tahun oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
Sementara itu, UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang ditetapkan untuk suatu kabupaten atau kota tertentu di dalam suatu provinsi. UMK cenderung lebih spesifik dibandingkan UMP karena menyesuaikan kebutuhan dan biaya hidup di tingkat kabupaten atau kota.