Daftar Lengkap Kenaikan UMP di 38 Provinsi, dari Terendah hingga Tertinggi

Daftar Lengkap Kenaikan UMP di 38 Provinsi, dari Terendah hingga Tertinggi

Terkini | okezone | Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:47
share

JAKARTA - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sudah mulai dibahas antara pengusaha, buruh dan pemerintah. Buruh sudah meminta kenaikan UMP 2025 sebesar 8-10.

Namun, para pengusaha meminta kenaikan UMP 2025 mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Nantinya, besaran kenaikan UMP 2025 akan diumumkan pada 21 November 2024

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membahas UMP 2025.

“Apindo adalah bagian dari tripartit bersama serikat pekerja dan pemerintah, terutama dalam siklus terkait dengan upah,” kata Airlangga saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Dalam pertemuan itu, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo berharap sistem upah dapat mencerminkan perkembangan ekonomi, berbasis regulasi, serta mempertimbangkan produktivitas. Kemudian, juga mencakup komitmen untuk tidak hanya fokus pada UMP, tetapi juga mempertimbangkan struktur upah dan skala upah (SUSU).

Menurutnya, UMP lebih bersifat sebagai jaring pengaman. Namun, yang sebenarnya berlaku adalah SUSU. Skema pengupahan berbasis SUSU menetapkan kenaikan upah melalui hasil negosiasi bipartit antara pengusaha dan pekerja. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, kenaikan upah ditetapkan berdasarkan produktivitas pekerja dan perusahaan.

“Jadi, di atas UMP, sebaiknya diserahkan kepada pelaku usaha masing-masing, karena ini tentu saja kondisinya juga berbeda-beda,” ujarnya.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam berharap perdebatan mengenai upah tiap tahunnya tidak hanya terjebak dengan persoalan upah minimum, tetapi juga memperhatikan upah di atasnya yang mencerminkan produktivitas pekerja dan perusahaan.

Apindo mendukung demokratisasi dalam pengupahan, karena pihak yang paling memahami kondisi perusahaan adalah bipartit internal, termasuk manajemen dan serikat pekerja.

“Upah minimum tetap ada, tapi lebih dari itu sebaiknya diakomodasi melalui struktur upah masing-masing perusahaan. Karena yang paling tau maju mundurnya perusahaan itu adalah bipartit perusahaan itu. Spirit itu yang kami sampaikan,” tutur dia.

Permintaan Buruh

Di sisi lain, Ratusan buruh menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). Mereka menuntut Upah Minimun Provinsi (UMP) Jakarta naik sebesar 10 persen pada 2025 menjadi Rp5,5 juta dari UMP 2024 sebesar Rp5.067.381.

Hal itu disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso seusai menemui Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi.

"Tuntutan kita yaitu tentang kenaikan UMP 2025 tidak menggunakan PP 51 (PP 51 Tahun 2023) atau memang kita sesuai dengan kebutuhan hidup layak di DKI Jakarta, itu berkisar antara Rp5,3 juta sampai Rp5,5 juta. Kalau persentasenya kita berharap kenaikan nanti bisa mendekati angka 10," kata Winarso kepada wartawan.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya menghormati buruh yang melakukan unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat.

"Ini kan penetapan menjelang UMP (Upah Minimun Provinsi). Kita tetap menghormati hak-hak demokrasi buruh untuk menyuarakan, menyampaikan aspirasinya, misal, lewat unjuk rasa," kata Teguh kepada pers di Balai Kota, Rabu.

Teguh menyampaikan terima kasih kepada para perwakilan atau asosiasi buruh yang ikut demonstrasi tersebut. Dia menilai, demo yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari relatif berjalan dengan baik dan terkendali.

"Aspirasinya tersampaikan dan saya juga menemui beberapa dari mereka. Perwakilan menyampaikan kiranya ke depan bisa ada peningkatan," kata Teguh.

Topik Menarik