Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani-Nelayan
JAKARTA - Presiden Prabowo hapus utang UMKM, petani-nelayan. Penghapusan utang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada 5 November 2024.
PP tersebut berisi aturan untuk menghapus utang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya.
“Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan utang macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya,” ucap Prabowo di Istana Merdeka, Rabu (6/10/2024).
Presiden Prabowo menyebut keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan saran dan aspirasi dari banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia. Menurutnya, petani hingga nelayan merupakan produsen pangan yang sangat penting.
"Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," tuturnya.